Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pimpinan Banggar DPR Ingatkan UU HPP Produk Legislasi dari Fraksi PDIP

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Pimpinan Banggar DPR Ingatkan UU HPP Produk Legislasi dari Fraksi PDIP
Foto: Wakil Ketua Banggar DPR RI, Wihadi Wiyanto. (foto: dok. Partai Gerindra)

Pantau - Wakil Ketua Banggar DPR RI, Wihadi Wiyanto menegaskan, pemerintah tidak bisa serta-merta menurunkan tarif PPN yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurutnya, penyesuaian tarif PPN harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam undang-undang, termasuk pembahasan bersama DPR saat penyusunan APBN.

"Pemerintah tidak bisa memotong tarif PPN begitu saja. Apalagi APBN untuk tahun anggaran 2025 telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR," ujar Wihadi dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).

Ia menjelaskan, Pasal 7 ayat (4) UU HPP menyatakan bahwa penyesuaian tarif PPN dalam rentang 5 hingga 15 persen hanya dapat dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang dibuat berdasarkan persetujuan DPR pada tahap pembahasan Rancangan APBN.

Baca Juga: Tolak Kenaikan PPN, Gerindra Sebut Sikap Politik PDIP Seperti Sengkuni

"Jika membaca Pasal 7 ayat (4), jelas bahwa penyesuaian tarif ini harus melalui mekanisme persetujuan DPR. Peraturan Pemerintah tersebut dibuat untuk menentukan asumsi penerimaan pajak dalam RAPBN, bukan untuk langsung menurunkan tarif," katanya.

Pernyataan ini disampaikan Wihadi sebagai respons terhadap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, yang sebelumnya menyebut bahwa pemerintah dapat mengusulkan penurunan tarif PPN. 

Wihadi menilai, pernyataan Dolfie menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap detail isi UU HPP, terutama Pasal 7 ayat (4).

"Terkait pernyataan Dolfie, terlihat bahwa dia hanya membaca Pasal 7 ayat (3) tanpa memperhatikan ayat (4) secara menyeluruh," ujarnya.

Baca Juga: Misbakhun Sebut Sikap PDIP Tak Konsisten Perihal Kenaikan PPN 12 Persen

Lebih lanjut, Wihadi menyebut pernyataan Dolfie sebagai bentuk kebohongan publik dan provokasi terhadap masyarakat. 

Ia mengingatkan, UU HPP merupakan produk legislasi dari PDIP, partai yang menjadi fraksi pengusul pada periode DPR RI 2019-2024.

"Ini adalah bentuk provokasi yang berpotensi mendorong masyarakat untuk menuntut pembatalan PPN yang sebenarnya sudah melalui mekanisme konstitusional," tegasnya.

Penulis :
Aditya Andreas