billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Amankan 8 Perempuan di Indekos Prostitusi Daring di Jakarta Selatan

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Polisi Amankan 8 Perempuan di Indekos Prostitusi Daring di Jakarta Selatan
Foto: Kepolisian bersama masyarakat menggerebek indekos yang dipakai sebagai sarang prostitusi daring di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2024). ANTARA/HO-Polsek Pesanggrahan

Pantau - Kepolisian mengamankan delapan perempuan dari sebuah indekos yang diduga menjadi tempat prostitusi daring di RT 05, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Penggerebekan ini dilakukan pada Rabu (25/12) malam setelah sebelumnya tempat tersebut mendapat peringatan dari pihak berwajib.

Kanit Reskrim Polsek Pesanggrahan, Iptu Purwaditya, mengungkapkan bahwa selain delapan perempuan, seorang laki-laki juga diamankan dalam operasi tersebut. Mereka sudah menjalani interogasi awal dan terbukti terlibat dalam kegiatan prostitusi.

“Sudah diamankan delapan perempuan dan satu laki-laki, sudah dilakukan interogasi awal dan memang benar melakukan kegiatan prostitusi,” ujar Purwaditya, Kamis (26/12/2024).

Penggerebekan dilakukan bersama Satpol PP dan tokoh masyarakat setempat, namun saat dilakukan razia, tidak ditemukan aktivitas di kamar. Satu-satunya barang bukti yang ditemukan adalah bungkus kondom. Para perempuan yang terjaring, yang berusia sekitar 20 tahun, mengaku dibayar Rp300-500 ribu per malam. Mereka juga tidak terbukti mengonsumsi narkoba.

Baca Juga:
Prostitusi Online di Manado, Uang Hasil Kerja Buat Biaya Hidup
 

Purwaditya berharap penggerebekan ini memberikan efek jera dan mendorong para perempuan untuk mencari pekerjaan yang lebih layak. Mereka juga akan dibawa ke Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan.

Ketua RT 05, Eko, mengungkapkan bahwa indekos tersebut digunakan untuk prostitusi daring melalui aplikasi berwarna hijau. “Setelah diperiksa, petugas menemukan bukti percakapan yang mengindikasikan kesepakatan melalui aplikasi tersebut,” kata Eko.

Eko menegaskan bahwa lingkungan setempat menolak keberadaan indekos tersebut yang digunakan untuk prostitusi, judi daring, narkoba, dan miras.

Penulis :
Ahmad Ryansyah