Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Ungkap Perputaran Uang Pemerasan pada Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Capai Rp2 M

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Ungkap Perputaran Uang Pemerasan pada Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Capai Rp2 M
Foto: Ilustrasi Garis Polisi

Pantau - Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pemerasan pada mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Aulia Risma. Diperkirakan perputaran uang pemerasan tersebut mencapai Rp2 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio mengatakan terdapat catatan tertulis yang merupakan bukti perputaran uang Rp2 miliar hasil dari pemerasan satu semester pada junior PPDS Anestesi Undip.

"Barang bukti Rp 97 juta itu yang berhasil diamankan. Perputaran uang dalam satu semester, satu angkatan itu cukup banyak. Sekitar Rp 2 miliar, itu data yang tertulis di barang bukti," kata Dwi, Jumat (27/12/2024).

Baca: 3 Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip: Kepala Prodi-Senior Korban

Selain itu, ketiganya saat ini masih belum ditahan dan akan dilakukan pemeriksaan pada awal tahun 2025. Namun, penyidik telah melayangkan permintaan pencekalan ke luar negeri para tersangka.

"Sudah dilayangkan pencekalan (pencegahan), dilarang ke luar negeri. (Mulai kapan?) Sudah kita kirimkan, apakah sudah diterima atau bagaimana nanti kita cek," ujar Dwi.

Diketahui, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu TE yang merupakan Kaprodi Anestesiologi FK Undip, SM yang merupakan Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi PPDS Anestesiologi, dan Z yang merupakan dokter senior dari korban.

Ketiganya memiliki peran berbeda yakni TE yang merupakan senior di kalangan PPDS memanfaatkan kesenioritasannya serta meminta uang yang tidak diatur dalam akademik dan menikmatinya. Kemudian, SM yang juga meminta uang secara langsung pada korban dan bertugas sebagai bendahara. Lalu, Z berperan memberikan doktrin serta kerap memaki-maki para juniornya termasuk korban.

Baca juga: 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kematian PPDS Undip

Ketiga tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di indekosnya, Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan. Keluarga AR sendiri sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 4 September 2024.

Penulis :
Fithrotul Uyun