
Pantau - Forkopimda Kabupaten Aceh Besar resmi melarang umat Islam di wilayah tersebut untuk merayakan malam tahun baru.
Penjabat Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto menyatakan, perayaan malam pergantian tahun bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam.
“Kegiatan merayakan malam tahun baru bukan ajaran Islam. Hal itu merupakan perilaku di luar konteks syariat,” ujar Iswanto di Aceh Besar, Senin (30/12/2024).
Forkopimda Aceh Besar juga melarang kegiatan seperti pesta minuman keras, penggunaan narkoba, membakar kembang api, meniup trompet, dan tindakan lain yang dianggap tidak bermanfaat.
Selain itu, masyarakat diminta menjaga adat istiadat, memperkokoh persatuan, dan meningkatkan kepedulian untuk melindungi keluarga dari aktivitas yang melanggar syariat.
Baca Juga: Kota Sabang Larang Perayaan Tahun Baru di Hotel hingga Kafe, Fokus Syariat Islam
“Larangan ini bertujuan menegakkan kekhususan Aceh sebagai daerah yang menjalankan syariat Islam, sekaligus menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat,” tambah Iswanto.
Forkopimda menginstruksikan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah serta instansi terkait untuk mengawasi titik-titik rawan penumpukan massa.
Iswanto juga memastikan tidak ada konvoi kendaraan maupun kegiatan yang melanggar syariat Islam pada malam pergantian tahun.
Terkait larangan tersebut, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar juga turut mendukung kebijakan tersebut.
Ketua MPU Aceh Besar, Tgk H Nasruddin menegaskan, perayaan Natal dan tahun baru bukan bagian dari tradisi umat Muslim, sebagaimana tertuang dalam tausiyah yang dikeluarkan lembaga tersebut.
- Penulis :
- Aditya Andreas