Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Tersangka Penganiaya Bocah di Boyolali Ngaku Menyesal, Berharap Damai

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Tersangka Penganiaya Bocah di Boyolali Ngaku Menyesal, Berharap Damai
Foto: Ilustrasi Penganiayaan (Tangkapan Layar)

Pantau - Bocah berinisial KM (12) dianiaya lantaran dituduh mencuri di Wonosegoro, Boyolali. Para tersangka mengaku salah dan berharap kasus tersebut akan diselesaikan secara damai.

"Kita mengupayakan apapun yang dilakukan dari klien kami (menganiaya korban), kita tetap salah. Kita mengakui salah," kata kuasa hukum 14 tersangka, Joko Raharjo, Selasa (31/12/2024).

Joko mengatakan pihaknya akan menyampaikan permintaaan maaf kepada korban dan keluarga. Selain itu, ia juga akan mengkomunikasikan terkait hal tersebut pada kuasa hukum korban.

"Kita nanti arahnya permohonan maaf ke korban, permohonan maaf ke keluarga. Kita baru dijadwalkan, kita baru komunikasi dan kita juga belum komunikasi ke PH (penasihat hukum) yang dari korban," ujar Joko.

Baca: 8 Orang jadi Tersangka Penganiayaan hingga Cabut Kuku Bocah di Boyolali

Joko menuturkan para tersangka mengakui kesalahannya atas apa yang telah diperbuat pada korban. Ia mengatakan pihaknya akan mengajukan mediasi untuk menyampaikan permohonan maaf.

"Iya, mengakui perbuatan itu salah. Apapun tidak dibenarkan, dengan main hakim sendiri tidak dibenarkan. Saya selaku kuasa hukum tetap menyalahkan itu," tutur Joko.

"Pertimbangan kami, efek sosial ketika ini ibu-ibu semua (nanti) ditahan ya, kasihan. Kami memohonkan untuk bisa perdamaian," lanjut Joko.

Baca juga: Kronologi Bocah di Boyolali Dianiaya Warga Depan Ayah hingga Polisi Selidiki

Baca juga: Bocah di Boyolali Dianiaya Warga Dituduh Mencuri Celana Dalam, Jari Kuku Dicabut Pakai Tang

Ia pun menjelaskan permohonan maaf tersebut atas dasar kemanusiaan lantaran tersangka suami istri yang merupakan ketua RT dan istrinya memiliki anak yang masih kecil dan enam tersangka wanita tiga diantaranya masih menyusui. Saat ini kondisi para tersangka pun mengalami syok lantaran tidak pernah melakukan tindak pidana.

Sebelumnya, seorang bocah berusia 12 tahun dianiaya warga diduga mencuri celana dalam di Wonosegoro, Boyolali. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (18/11) malam. Ayah korban yang sedang merantau dihubungi Ketua RT setempat untuk segera pulang.

Setibanya di rumah, ayah korban bersama anaknya menuju rumah Ketua RT untuk mengkonfirmasi kebenaran terkait tuduhan tersebut. Kemudian, penganiayaan tersebut dimulai dengan Ketua RT yang melakukan pemukulan. Ayah korban saat kejadian sempat berusaha melindungi anaknya tetapi ditarik warga. Korban dianiaya warga yang diperikirakan berjumlah sekitar 15 orang.

Penulis :
Fithrotul Uyun