
Pantau - Direktur Eksekutif Parameter Politik, Adi Prayitno menyatakan keprihatinannya terhadap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang berpotensi menjadi alat untuk membungkam kelompok kritis.
Pernyataan ini muncul setelah MKD memproses laporan terhadap politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka terkait dugaan provokasi penolakan kenaikan tarif PPN 12 persen.
“Saya khawatir di masa depan, menyampaikan wacana yang berbeda dengan pemerintah atau mayoritas DPR dapat berujung pada persidangan,” ujar Adi, Kamis (2/1/2025).
Adi mengacu pada kasus serupa yang melibatkan Nuroji, anggota Komisi X DPR dari Gerindra, yang pernah mendapat sanksi teguran tertulis dari MKD.
Sanksi ini diberikan karena pernyataannya dalam isu naturalisasi pemain Timnas Indonesia dianggap bermuatan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).
Menurutnya, opini anggota dewan terkait isu publik seharusnya merepresentasikan aspirasi konstituennya.
Baca Juga: Masih Reses, MKD Tunda Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka
"Apa yang dilakukan oleh Nuroji dan Rieke adalah hal yang wajar bagi seorang legislator," katanya.
Ia juga mencermati adanya tren DPR yang semakin dianggap sejalan dengan keputusan pemerintah.
Hal ini, menurutnya, dapat mendeligitimasi fungsi DPR sebagai lembaga yang seharusnya menyerap aspirasi masyarakat.
Diketahui, MKD akan memanggil Rieke Diah Pitaloka atas dugaan pelanggaran kode etik setelah dilaporkan oleh Alfadjri Aditia Prayoga.
Alfadjri menuding Rieke memprovokasi publik melalui unggahan di media sosial yang menyerukan penolakan terhadap kebijakan PPN 12 persen.
- Penulis :
- Aditya Andreas