
Pantau - Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto meminta pihak yang memasang pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Tangerang, untuk mengganti biaya pembongkaran yang telah dilakukan aparat gabungan.
Pagar laut tersebut diketahui berada di atas tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh beberapa korporasi, yakni PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa, serta sembilan bidang atas nama perseorangan.
Titiek menegaskan, pembongkaran pagar laut yang dilakukan oleh aparat gabungan dari TNI AL, Polri, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggunakan dana negara.
Ia pun meminta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut untuk mengganti biaya pembongkaran.
Baca Juga: Hasil Investigasi ATR Buka Jalan Identifikasi Kepemilikan Pagar Laut
“Siapa yang menanam, ya mestinya mereka yang mencabut. Kalau sekarang aparat kita yang mencabut pakai dana negara, saya harap mereka yang bertanggung jawab harus mengganti,” kata Titiek, Rabu (22/1/2025).
Politikus Gerindra itu juga menuntut transparansi dalam penanganan kasus ini. Ia meminta pemerintah untuk mengusut tuntas dan mengumumkan kepada publik pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut.
“Masyarakat berhak tahu siapa yang dengan semena-mena membuat pagar di laut kita. Kami ingin ini diproses dan diumumkan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengungkapkan bahwa pembongkaran pagar laut dilakukan melalui kerja sama berbagai pihak tanpa menyebutkan angka pasti terkait biayanya.
“Ini masih gotong-royong ya. Kalau soal dana, saya juga khawatir ditanya itu. Tapi kita selesaikan semuanya,” kata Trenggono.
- Penulis :
- Aditya Andreas