
Pantau - Seorang guru ngaji bernama Wahyudin (40) ditangkap usai diduga mencabuli muridnya di Sudimara, Ciledug, Tangerang. Terungkap pelaku telah melakukan pencabulan pada puluhan anak.
"Korban sudah mencapai 20 orang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Jumat (31/1/2025).
Wira menyebutkan pelaku melakukan pencabulan sudah bertahun-tahun sejak 2017 dan dilakukan di rumahnya.
"Tersangka W alias I berdasarkan keterangan yang ada telah melakukan perbuatan pencabulan ini mulai tahun 2017 sampai 2024. Seluruh kejadian tersebut dilakukan di rumah tersangka W alias I," ujar Wira.
Wira menuturkan 20 korban aksi pencabulan yang dilakukan pelaku rata-rata ada muridnya sendiri.
"Dari keterangan yang kita ambil, 20 orang itu rata-rata merupakan muridnya semua. Kebanyakan memang warga dari sekitar, tapi statusnya adalah murid," ujar Wira.
Baca: Guru Ngaji Lecehkan Murid di Ciledug Pura-pura Mimpi Sakit
Sebelum melakukan pencabulan diketahui pelaku memberikan ponsel hingga Wi-Fi untuk hotspot secara gratis.
"Tersangka W alias I menyediakan kurang-lebih 8 unit HP dengan maksud agar korban anak bisa bermain HP secara gratis di rumah W alias I," ucap Wira.
Selain itu, pelaku juga menyiapkan makanan dan memberikan rokok untuk memperlancar aksinya. Lalu, setelah melancarkan aksinya pelaku memberikan uang pada korban.
"Juga menyediakan hotspot secara gratis dan selalu menyediakan makanan dan memberikan rokok kepada anak korban guna memperlancar perbuatan cabulnya," jelas Wira.
"Kemudian setelah selesai tersangka melakukan perbuatan cabul, tersangka W alias I juga memberikan imbalan berupa uang antara Rp 20-50 ribu. Itu gambaran modus operandi tersangka untuk menarik para korban," sambungnya.
Baca juga: Polisi Buru Guru Ngaji Lecehkan 4 Murid di Ciledug
Wira menuturkan masih akan terus mendalami kasus tersebut termasuk memeriksa kejiwaan pelaku apakah mengidap gangguan kejiwaan pedofilia atau tidak.
"Kemudian Tersangka termasuk pedofil, tentunya kami akan periksakan secara psikologis. Kami akan menggandeng maupun psikologi forensik nantinya kami akan libatkan. Sehingga akan kita teliti, termasuk akan kita kaji secara mendalam tadi. Nanti yang melakukan analisis adalah psikolog atau psikiater," tutur Wira.
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 76E juncto 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap W (40) seorang guru ngaji yang diduga mencabuli muridnya pada Rabu (29/1) di lokasi persembunyiannya di Serang, Banten setelah beberapa bulan melarikan diri.
Diketahui, orang tua korban berinisial J (54) melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan guru ngaji inisial W (40) pada 23 Desember 2024 lalu. Lalu, dilakukan visum terhadap korban ditanggal yang sama dengan pelaporan.
Polisi kemudian melakukan pemanggilan terhadap W sebanyak 2 kali yakni 27 Desember dan 30 Desember 2024 namun pelaku mangkir dari panggilan polisi. Diketahui, pelaku telah meninggalkan rumahnya sejak 20 November 2024 sebulan sebelum orang tua korban melaporkan ke polisi. Akhirnya polisi menetapkan guru tersebut dalam daftar oencarian orang (DPO).
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun