billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pria Bunuh Ketua RT di OKU Sumsel gegara Dendam Kasus Pencurian

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Pria Bunuh Ketua RT di OKU Sumsel gegara Dendam Kasus Pencurian
Foto: Polres OKU konferensi pers kasus pembunuhan, Senin (3/2/2025). (ANTARA/Edo Purmana)

Pantau - Satreskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap motif pembunuhan sadis terhadap korban Wawansyah (52) di Jembatan Kisam, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU, Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (1/2). Aksi pembunuhan tersebut dilakukan karena dendam.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasat Reskrim, Iptu Redho Agus Suhendra, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka terungkap bahwa pembunuhan sadis itu dilakukan karena motif dendam.

Sebelumnya korban melaporkan adik tersangka ke polisi atas dugaan tindak pencurian buah kelapa sawit di kebun sawit yang dijaga oleh korban.

"Kasus tersebut sebetulnya berakhir damai. Namun, tersangka yang sudah telanjur merasa sakit hati terhadap korban yang sebelumnya sempat memukuli adiknya yang dipergoki mencuri buah sawit beberapa hari sebelum kejadian," katanya dilansir Antara, Rabu (5/2/2025).

Baca juga: Kasus Pembunuhan di Bengkel Ciracas, Pelaku Diduga Punya Hubungan dengan Istri Korban

Di hari kejadian pembunuhan, tersangka Rumidi mengirimkan pesan voice note WhatApps kepada korban yang isinya berpura-pura meminta korban untuk mendorong motornya yang mogok di daerah Jembatan Kisam. Korban yang sama sekali tidak punya firasat bakal mengalami nasib tragis itu pun menyanggupi untuk menemui tersangka di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setibanya di TKP,  tersangka yang telah terbakar amarah langsung mendekati korban dan menusukkan senjata tajam (sajam) hingga korban tewas dengan sembilan luka tusukan di sekujur tubuhnya.

Setelah menghabisi korban, tersangka langsung kabur dari TKP hingga akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian beberapa jam setelah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil melakukan penangkapan melalui pendekatan persuasif dengan keluarga tersangka," ungkapnya.

Sejumlah barang bukti (BB) turut diamankan bersama tersangka Ramidi di antaranya sebilah pisau yang masih berlumuran darah, satu helai celana panjang warna hitam dengan kondisi berlubang pada paha kiri milik tersangka.

Ada juga satu unit ponsel Android merek Vivo, satu helai baju kemeja warna hitam milik korban yang kondisinya berlubang akibat sabetan senjata tajam dan bercak darah dan sehelai celana jeans juga dalam kondisi banyak bercak darah milik korban.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati," tegas Redho.

Baca juga: 2 Wanita Pembunuh Pria Disabilitas di Subang Ditangkap, Salah Satunya Masih Remaja

 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris