
Pantau - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menanggapi rencana Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, yang tengah menjajaki kemungkinan pemberlakuan kewarganegaraan ganda bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
Sebelumnya, Yusril menyatakan, banyak negara telah menerapkan kebijakan tersebut dan memperoleh manfaat besar.
Namun, Dave mengingatkan bahwa Indonesia sejak era Orde Baru menganut prinsip kewarganegaraan tunggal dan belum pernah mengubah kebijakan tersebut hingga saat ini.
"Kebijakan single citizenship itu kan adalah peninggalan Orde Baru," ujar Dave kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Politikus Partai Golkar ini mengakui bahwa tren global telah banyak berubah dibandingkan era Orde Baru, sehingga Indonesia bisa saja mempertimbangkan penerapan kewarganegaraan ganda.
Baca Juga: Yusril Bakal Laporkan Pembahasan Awal RUU Keamanan Laut ke Presiden Prabowo
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut harus melalui kajian mendalam agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Jika ingin merevisi UU Kewarganegaraan dan mengizinkan diaspora memiliki kewarganegaraan ganda, perlu ada pertimbangan yang matang. Jangan gegabah dalam menentukan sikap hingga mengubah UU," katanya.
Dave menekankan bahwa setiap kebijakan harus dipelajari secara detail, terutama dampaknya dalam jangka panjang.
"Segala sesuatu harus didalami, dilihat dampaknya secara jangka panjang. Jangan tergesa-gesa dalam membuat keputusan tanpa mempertimbangkan efeknya secara menyeluruh," tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas