
Pantau - Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menyatakan, masyarakat lokal akan mendapatkan peran lebih besar dalam proses pertambangan berdasarkan ketentuan RUU Minerba.
Menurut Doli, pemerintah akan memberikan kendali atas koperasi serta UMKM kepada masyarakat setempat. Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang besar yang beroperasi di wilayah mereka.
"Kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini dicap sebagai kelompok ilegal, kelompok penambang liar, sekarang dimungkinkan untuk membentuk usaha sendiri," kata Doli kepada wartawan di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Dalam RUU Minerba, akan diatur kewajiban pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk menyusun program penguatan dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Hari Ini, RUU Minerba Bakal Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI
Mereka diwajibkan melibatkan masyarakat lokal dalam berbagai program pengembangan ekonomi dan sosial.
Pemilik IUP dan IUPK juga akan diminta berkonsultasi dengan kementerian terkait, pemerintah daerah, serta masyarakat setempat dalam menyusun program pemberdayaan tersebut.
"Jadi, masyarakat lokal dan masyarakat adat akan dilibatkan dalam penyusunan program-program pemberdayaan masyarakat itu," ujar Doli.
- Penulis :
- Aditya Andreas