
Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Maluku resmi menetapkan Kepala SMPN 9 Ambon, Lona Parinusa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp1,8 miliar. Selain itu, bendahara sekolah, Mariance Latumeten juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Telah menetapkan Kepala SMP, bendahara dan mantan bendahara sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Ardiansyah, Kamis (27/2/2025).
Kasus ini bermula saat SMPN 9 Ambon menerima alokasi dana BOS dari Kementerian Pendidikan, yakni Rp1,4 miliar pada 2020, Rp1,5 miliar pada 2021, Rp1,4 miliar pada 2022, dan Rp1,5 miliar pada 2023. Berdasarkan bukti surat dan dokumen, ditemukan bahwa dana BOS dari 2020 hingga 2023 hanya dikelola oleh tersangka LP, YP, dan ML tanpa melibatkan pihak lain.
"Bukti surat disertai dokumen ditemukan fakta bahwa hanya tersangka LP, YP dan ML yang mengelola dana BOS dari tahun 2020 hingga 2023. Ketiganya juga tidak melibatkan pihak lain dari sekolah," bebernya.
Pada periode 2020 hingga 2023 ditemukan pengeluaran belanja fiktif dan pembayaran gaji guru honor tidak tetap, serta pembayaran gaji pegawai tidak tetap yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Kegiatan atau belanja itu tidak disertai laporan pertanggungjawaban dengan bukti yang sah.
"Kegiatan atau belanja itu tidak disertai laporan pertanggungjawaban dengan bukti yang sah. Kemudian tidak sesuai peruntukan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar," jelasnya.
Baca juga: Kejagung Geledah Perusahaan Terkait Kasus Korupsi Minyak Mentah
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal primer, yaitu Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ketiga tersangka dijerat pasal primair dan subsider undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ketiga tersangka juga langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon," kata Ardiansyah.
Baca juga: KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Eks Kakanwil Pajak Jakarta
- Penulis :
- Laury Kaniasti