Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Ridwan Kamil Bantah Miliki Deposito Rp70 Miliar yang Disita KPK

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Ridwan Kamil Bantah Miliki Deposito Rp70 Miliar yang Disita KPK
Foto: Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Rubby Jovan.

Pantau - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, membantah memiliki deposito sebesar Rp70 miliar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank BJB.

"Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita dalam kasus ini," kata Ridwan Kamil dalam keterangannya di Bandung, Selasa (18/3/2025).

Ridwan Kamil juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, dirinya hanya memiliki peran ex-officio dalam mengawasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca: 5 Hal yang Terungkap Usai Ridwan Kamil Buka Suara soal Penggeledahan KPK

Baca juga: Golkar Ungkap Kondisi Ridwan Kamil Usah Rumah Digeledah KPK: Alhamdulillah Baik

Biasanya, informasi terkait BUMD diperoleh dari laporan Kepala Biro BUMD atau Komisaris, yang merupakan perwakilan gubernur. Namun, dalam kasus dugaan korupsi anggaran media di Bank BJB, Ridwan Kamil menyatakan tidak pernah menerima laporan apa pun.

“Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” ujar Ridwan Kamil.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat (Jabar), pada Senin (10/3). Ridwan kamil mengaku akan bersikap kooperatif setelah KPK menggeledah rumahnya, ia menuturkan KPK datang dengan membawa surat tugas resmi.

Baca juga: Golkar Tak Mau Dikaitkan dengan Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

Untuk alasan rumah Ridwan Kamil ikut digeledah KPK karena berdasarkan keterangan saksi sehingga untuk mengkonfirmasinya perlu dilakukan penggeledahan.

"Didasari keterangan saksi maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara BJB," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Selasa (11/3).

Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

Dalam perkara tersebut penyidik KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, namun belum menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan perannya dalam perkara tersebut.

Penulis :
Fithrotul Uyun