
Pantau - Polisi membongkar sindikat penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake base transceiver station (BTS). Sindikat fake BTS tersebut ternyata dikendalikan bosnya dari luar Indonesia.
"Perintahnya menggunakan grup Telegram yang tidak ada di sini (di Indonesia). Jadi di-remote dari jauh. Kemudian, melakukan kegiatan 'mobile' untuk mem-blasting beberapa narasi SMS kepada calon korban yang terdeteksi dari BTS yang sudah diaktifkan," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, Senin (24/3/2025).
Himawan mengatakan pelaku didga mengatur agar dapat memanipulasi jaringan dan dapat menyebarkan pesan ke banyak nomor, kemudian calon korban yang menerima pesan tersebut diberikan intruksi untuk mengklik tautan tersentu hingga akhirnya terjadi pencurian uang nasabah.
"Korban yang mengikuti perintah akan mengikuti instruksi dan mengklik link yang diberikan, sehingga terjadi pencurian uang nasabah," ujar Himawan.
Baca: 2 WN China 'Sopir' Sindikat Fake BTS jadi Tersangka
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menuturkan pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap dalang dari sindikat fake BTS tersebut.
"Tentu untuk yang menjadi bos di atasnya ini akan kita cari. Sementara kita tetapkan sebagai DPO terus kita lakukan pencarian terhadap yang bersangkutan," tegas Wahyu.
"Kita bekerja sama juga dengan teman-teman kita di Imigrasi untuk melihat perlintasan yang bersangkutan, karena mereka ini juga orang China. Tapi kalau ada siapapun juga yang membantu mereka tetap akan kita cari dan ini masih dalam proses pengembangan," sambung Wahyu.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Penipuan Berkedok Investasi Kripto Internasional Rugikan Korban Rp105 M
Sebelumnya, polisi menangkap dua warga negara China berinisial XY dan YXC. Keduanya merupakan pengemudi untuk membawa perangkat elektronik fake BTS berkeliling di sejumlah wilayah di daerah Jakarta.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari polisi menerima laporan dari 259 nasabah, dengan total kerugian mencapai Rp473 juta yang dialami oleh 12 korban. Tersangka XY diketahui datang ke Indonesia sejak 18 Februari 2025, sedangkan tersangka YXC sejak tahun 2022 sudah sering bolak-balik Indonesia dengan menggunakan visa turis.
Tersangkka YXC juga dijanjikan gaji sebesar Rp21 juta per minggu namun hingga saat ini belum menerimanya. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 dan/atau Pasal 51 juncto Pasal 35 UU ITE dan telah ditahan di Rutan Bareskrim.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun