Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

2 WN China 'Sopir' Sindikat Fake BTS jadi Tersangka

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

2 WN China 'Sopir' Sindikat Fake BTS jadi Tersangka
Foto: Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji (kanan) menunjukkan tersangka dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) menetapkan dua warga negara China sebagai tersangka dalam kasus penyebaran pesan singkat phishing melalui fake base transceiver station (BTS) atau BTS palsu.

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan kedua tersangka berinisial XY dan YXC. Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menerima laporan dari 259 nasabah, dengan total kerugian mencapai Rp473 juta yang dialami oleh 12 korban.

"Mereka melakukan pencegatan transmisi dari BTS ke ponsel-ponsel. Sebelum sampai ke ponsel, dicegat dan diubah dari 4G menjadi 2G, kemudian digunakan untuk mengirimkan SMS blasting ke ponsel yang ada di sekitarnya," kata Wahyu, dilansir Antara, Senin (24/3/2025).

Baca: Modus Sumbangan Pesantren di Aceh Terbongkar, Pelaku Pakai Uang buat Judol

Wahyu menjelaskan pesan yang dikirim berisi tautan yang menyerupai situs resmi, yang saat diklik akan meminta korban memasukkan data pribadi seperti OTP dan CVV. Data tersebut kemudian digunakan untuk melakukan tindakan kejahatan siber.

"Dengan demikian, semua data-data ini sudah tersedot oleh yang bersangkutan sehingga bisa digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan aksi kejahatannya," jelas Wahyu.

Pada 18 Maret 2025, tim Bareskrim Polri bersama Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital Kemenkominfo menangkap tersangka XY saat mengemudikan mobil Toyota Avanza di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Dua hari kemudian, tersangka YXC ditangkap dengan modus serupa.

Diketahui, kedua tersangka berperan sebagai sopir yang membawa perangkat BTS palsu di dalam mobil. Tersangka XY mengaku diinstruksikan oleh seseorang berinisial XL dan dijanjikan gaji Rp22,5 juta per bulan, meski belum sepenuhnya diterima. Sementara itu, tersangka YXC disebut berkomunikasi melalui grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia dan mendapat arahan dari akun berinisial JCX.

Baca juga: Pria Depok Ditipu Teman, Kartu Kredit Dipakai hingga Rugi Rp314 Juta

Tersangka XY diketahui datang ke Indonesia sejak 18 Februari 2025, sedangkan tersangka YXC sejak tahun 2022 sudah sering bolak-balik Indonesia dengan menggunakan visa turis. Tersangkka YXC juga dijanjikan gaji sebesar Rp21 juta per minggu namun hingga saat ini belum menerimanya.

Barang bukti yang diamankan adalah perangkat alat fake BTS, tujuh unit ponsel, tiga buah SIM card, dua buah kartu ATM bank, satu buah paspor China atas nama YXC, satu buah kartu travel permit atas nama YXC, satu buah kartu identitas China atas nama YXC, dan satu buah kartu NPWP atas nama YXC.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Telekomunikasi, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman berat.

Penulis :
Fithrotul Uyun