
Pantau - Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) berharap pemerintah melanjutkan program insentif untuk pembelian motor listrik mulai 2025. Hal itu agar mendorong kendaraan ramah lingkungan di Indonesia banyak dipakai.
"Kami harap subsidi atau kompensasi tetap ada, apapun namanya," kata Ketua Umum (Ketum) Aismoli, Budi Setiadi dikutip seperti dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).
Pada 2023, pemerintah mengeluarkan insentif pembelian motor listrik senilai Rp7.000.000 yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023.
Meski begitu, Aismoli mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada kepastian mengenai kelanjutan, besaran, dan skema insentif tersebut.
Budi menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali berdiskusi dengan pemerintah untuk membahas kelanjutan insentif motor listrik.
Baca juga: Trump dan Kendaraan Listrik: Ketidakpastian Menghantui Industri Otomotif AS
Program ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 yang mengamanatkan pemberian insentif untuk industri kendaraan listrik, baik fiskal maupun nonfiskal.
Sejak 2023, pemerintah memberikan insentif fiskal berupa subsidi Rp7.000.000 untuk motor listrik, sementara insentif nonfiskal lebih banyak diberikan oleh pemerintah daerah, seperti kebijakan ganjil-genap.
Aismoli juga menyatakan bahwa peralihan dari kendaraan berbahan bakar minyak (ICE) ke kendaraan listrik penting untuk mengatasi masalah perubahan iklim.
"Indonesia mendukung penggunaan kendaraan bermotor listrik untuk mengurangi dampak perubahan iklim," tuturnya.
Pada akhir Oktober, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan adanya kemungkinan kabar baik terkait kelanjutan insentif motor listrik pada 2025.
Baca juga: Keuntungan Anjlok! Nissan PHK Ribuan Karyawan dan Gaji CEO Dipangkas 50 Persen
Program ini dianggap penting untuk mendukung perkembangan ekosistem kendaraan listrik, serta meningkatkan investasi, produktivitas, dan daya saing industri di Indonesia.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq