
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta. Layanan ini tersedia dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang dibagikan melalui akun Instagram @tmcpoldametro, Senin (13/1/2025), layanan ini hadir di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur), LTC Glodok (Jakarta Utara).
Baca juga: Ini Alasan SIM Tak Berlaku Seumur Hidup
Kemudian lokasi ketiga berada di Kampus Trilogi Kalibata (Jakarta Selatan), Mall Citraland (Jakarta Barat), serta Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat diminta mempersiapkan sejumlah persyaratan, antara lain fotokopi KTP, SIM lama, surat kesehatan, dan bukti tes psikologi yang dapat diakses melalui aplikasi Simpel Pol.
Baca juga: Jangan Pakai Calo! Begini Langkah Mudah-Hemat Urus SIM Baru Sendiri
Selain itu, pemohon juga diwajibkan membayar biaya administrasi yang sesuai dengan ketentuan, yakni Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Biaya tambahan lainnya mencakup tes psikologi, tes kesehatan lewat aplikasi Simpel Pol Rp65.000, dan asuransi sebesar Rp50.000.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
Sementara itu, pemohon yang SIM-nya sudah habis masa berlaku harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di kantor kepolisian.
- Penulis :
- Sofian Faiq
- Editor :
- Sofian Faiq