
Pantau - Musim haji tahun ini kembali menyisakan kisah pilu. Tiga warga negara Indonesia (WNI) ditemukan terlantar di wilayah gurun Jumum, Makkah, setelah mencoba berhaji secara ilegal.
Insiden itu langsung memantik perhatian Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI. Ketua Timwas, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendesak pemerintah memperketat seluruh lini pengawasan.
"Kami ini prinsipnya, itu warga negara Indonesia. Mereka sudah berniat ibadah haji, walaupun karena mungkin diberikan harapan oleh orang dan mereka awam, tetap kita doakan semoga niat ibadahnya diterima oleh Allah,” kata Ketua Timwas Haji DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, saat meninjau lokasi di Makkah, Minggu (1/6/2025).
Ketiganya diketahui menggunakan visa nonhaji yang tak sesuai peruntukan. Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah melaporkan, ketiga WNI itu diamankan aparat Saudi saat razia.
Mereka ditemukan dalam kondisi memprihatinkan, tanpa perlindungan layak. Praktik percaloan dan penyalahgunaan visa disebut sebagai akar dari persoalan berulang ini.
Politikus PKB itu mengaku prihatin dan menyesalkan praktik ilegal tersebut. Ia menekankan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menjanjikan ibadah haji tanpa prosedur resmi.
"Kita berduka cita, tapi ke depan tidak ada lagi siapapun menggunakan praktik-praktik yang ilegal, yang tidak sesuai dengan undang-undang, mau pakai visa apapun. Yang pasti, pemerintah Indonesia harus betul-betul mengawasi mulai dari awal keberangkatan di tanah air,” ujarnya.
Kasus seperti ini bukan kali pertama terjadi. Menjelang puncak musim haji, laporan WNI tertipu agen perjalanan ilegal kerap muncul ke permukaan.
Imigrasi disebut punya tanggung jawab besar untuk menutup celah penyelundupan. Cucun menekankan pentingnya koordinasi di pintu-pintu keberangkatan seluruh Indonesia.
"Di bulan-bulan haji, kalau pemerintah Saudi tidak terima visa non-haji, jangan berangkatkan orang ke Saudi, masuk lewat pintu manapun tanpa visa haji yang resmi. Itu saja,” tegasnya.
Data KJRI menyebut visa kunjungan sering disalahgunakan untuk berhaji. Modus ini kerap menyasar WNI yang awam aturan dan mudah tergiur janji manis agen.
Pemerintah Arab Saudi telah berulang kali menegaskan hanya visa haji yang sah. Pelanggaran aturan tersebut bisa berbuntut deportasi, denda, hingga pemidanaan.
Timwas Haji DPR meminta pemerintah Indonesia memperkuat kerja sama antarinstansi. Kementerian Agama (Kemenag) RI, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, hingga Kemenkumham RI diminta tegas menindak agen ilegal.
- Penulis :
- Khalied Malvino