billboard mobile
HOME  ⁄  Pantau Haji

Arab Saudi Siapkan Haji Mandiri, DPR Minta BPH Waspada

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Arab Saudi Siapkan Haji Mandiri, DPR Minta BPH Waspada
Foto: Anggota Timwas Haji DPR RI Marwan Dasopang saat ditemui Parlementaria dalam rangka pengawasan ibadah haji di Mina, Makkah, Sabtu malam (7/6/2025). (DPR RI)

Pantau - Rencana Pemerintah Arab Saudi untuk melayani lima juta jemaah haji per tahun pada 2030 mengundang perhatian serius dari parlemen Indonesia.

“Saudi itu di tahun 2030 sudah menyampaikan kemungkinan akan mengelola jemaah haji sampai 5 juta orang. Tapi hari ini, justru yang terjadi malah pengetatan luar biasa terhadap jemaah,” ujar Wakil Ketua Timwas Haji DPR RI Marwan Dasopang saat ditemui di Mina, Makkah, Sabtu (7/6/2025).

Marwan menyatakan kekhawatirannya terhadap sistem baru yang diterapkan Saudi. Menurutnya, pola pemeriksaan jemaah saat ini jauh lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Dari sekian kali saya berhaji, tahun ini terasa paling lengang. Tapi justru lebih banyak checkpoint dan portal pengamanan,” ungkap Marwan yang juga menjabat Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB.

Ia menilai perubahan ini erat kaitannya dengan proyek Vision 2030 milik Arab Saudi, yang menargetkan digitalisasi dan efisiensi besar-besaran dalam penyelenggaraan haji dan umrah.

Saudi menargetkan 30 juta jemaah umrah dan lima juta jemaah haji tiap tahun melalui sistem daring. Salah satu komponen utama dalam transformasi ini adalah pengelolaan pendaftaran dan layanan haji melalui aplikasi digital, tanpa perlu perantara resmi.

“Kita minta badan penyelenggara haji mengevaluasi dan menangkap keinginan Saudi. Kalau Saudi tidak ingin ada jemaah ilegal di sana, berarti kita harus pastikan semua jemaah Indonesia tercatat dan terlindungi,” tegasnya.

Marwan mengingatkan potensi bahaya jika sistem haji mandiri diterapkan tanpa keterlibatan negara. Ia mencurigai terbukanya kemungkinan pembelian kuota haji langsung lewat aplikasi oleh individu, tanpa pengawasan.

“Kalau aplikasi ini betul-betul bebas dipakai orang untuk berhaji tanpa filter dari pemerintah Indonesia, ini berbahaya. Kita tidak tahu siapa yang berangkat. Tidak ada datanya,” katanya.

Marwan menekankan pentingnya data untuk menjamin perlindungan jemaah Indonesia. Ia mengacu pada Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU PHU) yang secara eksplisit mengamanatkan tanggung jawab negara terhadap warganya di luar negeri.

“Oleh karena itu, pemerintah Indonesia, melalui badan haji, harus mulai memikirkan solusi. Perangkat apa yang harus disiapkan, dan kesepakatan apa yang harus dibangun dengan pemerintah Saudi sejak dini,” tandasnya.

Ia berharap Badan Penyelenggara Haji (BPH) tidak hanya bersikap reaktif. Menurutnya, Indonesia perlu proaktif memahami arah kebijakan Arab Saudi dan menyesuaikan sistem pengawasan jemaah agar tetap relevan dan protektif.

Penulis :
Khalied Malvino