Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Mudik

Sejumlah Peristiwa Hukum Warnai Hari Selasa, Mulai dari Arus Balik hingga Kasus Pembunuhan Jurnalis

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Sejumlah Peristiwa Hukum Warnai Hari Selasa, Mulai dari Arus Balik hingga Kasus Pembunuhan Jurnalis
Foto: Update hukum: Penutupan one way Lebaran, penyerahan tersangka pembunuhan jurnalis, hingga bantahan Polri soal doksing

Pantau - Berbagai peristiwa hukum yang terjadi pada Selasa, 8 April 2025, dirangkum dan dilaporkan oleh Kantor Berita ANTARA, mencakup kebijakan lalu lintas nasional hingga perkembangan kasus pidana militer dan dugaan doksing internasional.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi menutup sistem one way nasional yang diberlakukan untuk mengatur arus balik libur Lebaran 2025.

Penutupan sistem tersebut diumumkan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho pada pukul 08.00 WIB, bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.

Dari Banjarmasin, penyidik Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) menyerahkan Kelasi Satu Jumran kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap jurnalis muda bernama Juwita (23).

Dalam proses penyidikan, penyidik menyita sekitar 46 barang bukti, termasuk mobil Daihatsu Xenia hitam, sepeda motor, pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan perkara.

TNI Angkatan Laut menyampaikan bahwa motif pembunuhan diduga karena pelaku tidak mau menikahi korban usai peristiwa dugaan rudapaksa.

Kadispenal Laksamana Pertama TNI IM Wira Hady AWM menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuan.

Polri Bantah Isu Doksing, Hakim Nonaktif Klaim Putusan Ronald Tannur Objektif

Sementara itu, Polri membantah keras tudingan keterlibatan dalam kasus dugaan doksing terhadap Sverre, warga negara Denmark keturunan Indonesia.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti menegaskan, "Tidak ada peristiwa tersebut. Berita tersebut sama sekali tidak benar".

Dalam perkembangan kasus lain, hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Mangapul, menanggapi kritik terhadap putusan "vonis bebas" Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera.

Mangapul mengklaim bahwa putusan tersebut diambil secara objektif berdasarkan hasil persidangan.

Ia menyatakan bahwa fakta-fakta persidangan tidak membuktikan kesalahan Ronald Tannur dalam kasus tersebut.

Penulis :
Pantau Community