Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Komisi II DPR Jelaskan Maksud PKPU yang Dianggap Rugikan Partisipasi Perempuan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi II DPR Jelaskan Maksud PKPU yang Dianggap Rugikan Partisipasi Perempuan
Pantau - Komisi II DPR membantah pengaturan keterwakilan perempuan minimal 30 persen yang diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 melanggar UU Pemilu.

Anggota Komisi II DPR RI, Rifqynizami Karsayuda mengatakan, pembulatan angka minimal 30 persen dilakukan ke bawah yang dipersoalkan sesuai dengan perhitungan matematika murni.

“Tidak ada yang melanggar UU. Kami membulatkan sesuai rumus matematika, jadi bukan dari perhitungan matematika kepentingan,” ujarnya, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga: Tuai Kontroversi, DPR Minta Revisi PKPU Terkait Keterwakilan Perempuan

Rifqy juga mengatakan, selama ini dalam aturannya, selalu mengikuti pembulatan ke atas seperti yang diinginkan oleh NGO atau LSM.

Sedangkan, dalam PKPU sekarang DPR dan KPU sudah menyepakati penghitungan matematika murni yang tidak menerapkan pembulatan ke atas.

“Jadi, kalau dari hitungan matematika, kalau dia di atas lima maka bisa dibulatkan ke atas. Tapi kalau dia misalnya 2,1 tidak menjadi tiga. Selama ini kita pakai tafsir pembulatan ke atas. Nah, sekarang kita luruskan," ujarnya.

Baca Juga: Ambil Alih Perbaikan Jalan di Lampung, Komisi II DPR: Bentuk 'Sentilan' Jokowi untuk Pemda

Sebelumnya, Ketua Kaukus Perempuan Parlemen, Diah Pitaloka mengkritik PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang dinilai merugikan keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024.

Ia menyoroti, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah jika dari 30 persen jumlah suara bakal calon perempuan menghasilkan angka pecahan kurang dari 0,5 persen.

“Kalau bisa ya, hitungan desimalnya ke atas, bukan ke bawah perhitungannya. Karena bunyi UU-nya minimal 30 persen, bukan maksimal 30 persen. Itu yang kita sesalkan dari Peraturan KPU Nomor 10 Pasal 8,” ungkap Diah.
Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler