
Pantau - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menuturkan, penyelenggara Pemilu telah memberi waktu selama 2 pekan kepada semua partai politik (parpol) mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024.
Doli menyebut, semua parpol tersebut sudah bekerja sejak 2 hingga 3 tahun lalu terkait pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024.
"Terkait itu kan memang diberi waktu ya selama 2 minggu, sebetulnya partai-partai politik sudah bekerja 2 hingga 3 tahun lalu, dari 100-200 persen proses rekrutmen, seperti di Golkar dulunya," ujarnya kepada Pantau.com di kawasan Jalan Bangka Raya, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
"Sekarang tahapan untuk bisa meng-upload (daftar bacaleg) 1-14 Mei 2023, jadi masing-masing parpol dimungkinkan memang untuk melakukan penyusunan dan perbaikan nantinya,"sambung Doli.
Adanya parpol yang mendaftarkan bacalegnya di awal maupun di akhir masa pendaftaran, Doli menyebut, hal tersebut merupakan kebijakan tiap parpol.
"Tak ada aturannya, juga tidak ada situasi yang memungkin kita harus memilih di mana, yang penting 2 minggu ini harus beres," katanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023 atau dimulai Senin (1/5/2023).
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa hal itu dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
“Pada tanggal 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, demikian pula pendaftaran bakal calon anggota DPD,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta, Minggu, yang disimak melalui kanal YouTube KPU RI.
Hasyim menjelaskan bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan pimpinan pusat partai politik (parpol) kepada Kantor KPU RI.
Kemudian untuk bakal calon anggota DPRD Provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing.
“Demikian pula untuk bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pemilu 2024 diikuti 18 parpol dan 6 partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta. Sebanyak 17 parpol ditetapkan pada 14 Desember 2022 selepas dinilai memenuhi syarat tahapan verifikasi faktual.
Sedangkan satu parpol lain ditetapkan menyusul per 30 Desember 2022 setelah mengikuti verifikasi faktual ulang atas hasil mediasi yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu RI.
Pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024, yang dilakukan persamaan dengan pemungutan suara untuk Pilpres 2024.
Doli menyebut, semua parpol tersebut sudah bekerja sejak 2 hingga 3 tahun lalu terkait pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2024.
"Terkait itu kan memang diberi waktu ya selama 2 minggu, sebetulnya partai-partai politik sudah bekerja 2 hingga 3 tahun lalu, dari 100-200 persen proses rekrutmen, seperti di Golkar dulunya," ujarnya kepada Pantau.com di kawasan Jalan Bangka Raya, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).
"Sekarang tahapan untuk bisa meng-upload (daftar bacaleg) 1-14 Mei 2023, jadi masing-masing parpol dimungkinkan memang untuk melakukan penyusunan dan perbaikan nantinya,"sambung Doli.
Adanya parpol yang mendaftarkan bacalegnya di awal maupun di akhir masa pendaftaran, Doli menyebut, hal tersebut merupakan kebijakan tiap parpol.
"Tak ada aturannya, juga tidak ada situasi yang memungkin kita harus memilih di mana, yang penting 2 minggu ini harus beres," katanya.
KPU RI: Daftar Bacaleg 1-14 Mei 2023
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023 atau dimulai Senin (1/5/2023).
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa hal itu dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.
“Pada tanggal 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, demikian pula pendaftaran bakal calon anggota DPD,” kata Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI Jakarta, Minggu, yang disimak melalui kanal YouTube KPU RI.
Hasyim menjelaskan bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan pimpinan pusat partai politik (parpol) kepada Kantor KPU RI.
Kemudian untuk bakal calon anggota DPRD Provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing.
“Demikian pula untuk bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pemilu 2024 diikuti 18 parpol dan 6 partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta. Sebanyak 17 parpol ditetapkan pada 14 Desember 2022 selepas dinilai memenuhi syarat tahapan verifikasi faktual.
Sedangkan satu parpol lain ditetapkan menyusul per 30 Desember 2022 setelah mengikuti verifikasi faktual ulang atas hasil mediasi yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu RI.
Pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024, yang dilakukan persamaan dengan pemungutan suara untuk Pilpres 2024.
- Penulis :
- khaliedmalvino