
Pantau - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan uang elektronik hingga jasa transportasi masuk ke kategori dana kampanye. Hasyim menyebut parpol harus memasukkan hal tersebut ke laporan dana kampanye jika menerimanya.
"Kalau bentuk sumbangan kampanye itu seperti e-money, memberikan bantuan sound system misalkan, kemudian transport, ini kan bagian transport menyediakan mobil, itu kan jasa. Dalam laporan dana kampanye itu semua harus dirupiahkan, sehingga dihitung," kata Hasyim di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Hasyim mengatakan berdasarkan UU Pemilu, dana kampanye memiliki batasan nominal yang dapat disumbangkan. Dia mengatakan setiap dana sumbangan harus dilaporkan dengan jujur dan dalam bentuk apa saja.
"Berapa sih sebetulnya yang disumbangkan, UU Pemilu ada batasannya, kalau perseorangan berapa maksimal. Kemudian corporate berapa maksimal, kalau satu perkumpulan masyarakat itu berapa maksimal, ini yang harus jujur berapa jumlah yang disumbangkan, kemudian bentuknya apa," katanya.
Dia mengatakan dana kampanye itu akan dilaporkan dalam laporan dana kampanye peserta Pemilu. Dia menjelaskan saat ini KPU menyederhanakan dua kampanye dalam dua jenis, yaitu laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye.
"Laporan akhir dana kampanye itu meliputi, penerimaan dana kampanye dan pengeluaran dana kampanye," tuturnya.
"Kalau bentuk sumbangan kampanye itu seperti e-money, memberikan bantuan sound system misalkan, kemudian transport, ini kan bagian transport menyediakan mobil, itu kan jasa. Dalam laporan dana kampanye itu semua harus dirupiahkan, sehingga dihitung," kata Hasyim di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Hasyim mengatakan berdasarkan UU Pemilu, dana kampanye memiliki batasan nominal yang dapat disumbangkan. Dia mengatakan setiap dana sumbangan harus dilaporkan dengan jujur dan dalam bentuk apa saja.
"Berapa sih sebetulnya yang disumbangkan, UU Pemilu ada batasannya, kalau perseorangan berapa maksimal. Kemudian corporate berapa maksimal, kalau satu perkumpulan masyarakat itu berapa maksimal, ini yang harus jujur berapa jumlah yang disumbangkan, kemudian bentuknya apa," katanya.
Dia mengatakan dana kampanye itu akan dilaporkan dalam laporan dana kampanye peserta Pemilu. Dia menjelaskan saat ini KPU menyederhanakan dua kampanye dalam dua jenis, yaitu laporan awal dana kampanye dan laporan akhir dana kampanye.
"Laporan akhir dana kampanye itu meliputi, penerimaan dana kampanye dan pengeluaran dana kampanye," tuturnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq