HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Pemerintah Tegaskan Pilkada Tetap Berlangsung November 2024

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Pemerintah Tegaskan Pilkada Tetap Berlangsung November 2024
Pantau - Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, pemerintah tetap merujuk kepada aturan yang menetapkan pelaksanaan Pilkada digelar pada November 2024.

Hal itu menanggapi usulan dari Bawaslu tentang penundaan Pilkada Serentak 2024 karena adanya potensi gangguan keamanan.

"Ya sebagai usulan boleh saja, tapi pemerintah masih berpegang pada Undang-Undang yang ada," ujar Juri, Jumat (14/7/2023).

Juri menegaskan, pemerintah tidak memiliki rencana untuk menunda pelaksanaan Pilkada karena sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebelumnya, Bawaslu RI mengusulkan pembahasan opsi penundaan Pilkada 2024 karena beririsan dengan Pemilu 2024 dan adanya risiko masalah keamanan.

"Kami khawatir sebenarnya Pemilihan (Pilkada) 2024 ini. Karena, pemungutan suara pada November 2024 yang mana Oktober baru pelantikan presiden baru, tentu dengan menteri dan pejabat yang mungkin berganti," ujar Bagja dikutip situs resmi Bawaslu RI, Kamis (13/7/2023).

"Karena itu, kami mengusulkan sebaiknya membahas opsi penundaan pemilihan (pilkada) karena ini pertama kali serentak," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Pilkada 2024 digelar pada 27 November 2024 secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.

Total, ada 37 provinsi (minus DI Yogyakarta), 415 kabupaten, dan 98 kota yang bakal berpartisipasi dalam pilkada serentak di semua daerah.
Penulis :
Aditya Andreas