
Pantau-Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, siap mengantisipasi kemungkinan adanya kampanye hitam di media sosial ketika memasuki masa kampanye bagi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten dalam Pemilu 2024.
"Regulasi tentang kampanye pemilu 2024 itu kan hampir sama dengan pemilu 2019, nanti kita antisipasi kemungkinan ada kampanye hitam, kemudian juga hoaks," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Selasa, 29 Agustus 2023.
Meski demikian, kata dia, pola pengawasan terhadap kampanye hitam di media sosial oleh jajaran bawaslu di daerah masih menunggu petunjuk teknis yang akan dikeluarkan bawaslu pusat.
Dalam menentukan dan pengawasan kampanye hitam, kata dia, bawaslu juga akan berkomunikasi dengan pihak terkait. "Tentu Bawaslu RI juga akan membangun komunikasi dan koordinasi, kerja sama dengan pihak terkait, kemudian nanti akan diturunkan di bawaslu kabupaten terkait pola pengawasan untuk kampanye hitam di media sosial," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini tahapan Pemilu 2024 yang berjalan masih pengumuman daftar calon sementara (dcs) anggota DPRD, sebelum dilakukan penetapan Daftar Calon Tetap (dct) pada awal November, kemudian masa kampanye yang dalam aturan dimulai 25 hari setelah penetapan dct.
"Setelah penetapan dct, bagaimana proses selanjutnya tentu akan kita lihat kemungkinan kampanye-kampanye, termasuk dalam hal-hal yang kemudian harus kita koordinasikan dengan instansi lain," katanya.
Dia mengatakan, sebab bawaslu sebagai lembaga pengawas jalannya Pemilu tidak bisa bergerak sendiri, namun butuh koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk partai politik peserta pemilu.
Pihaknya nantinya juga akan membangun koordinasi dan komunikasi dengan peserta Pemilu, terutama parpol terkait dengan baliho atau spanduk bergambar tokoh politik yang sudah mulai marak, apakah ada indikasi pelanggaran atau di luar batas.
"Terutama pemahaman, karena di Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 ada satu pasal yang itu diperkenankan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik tapi dengan batasan batasan tertentu," katanya. (Sumber: Antara)
- Penulis :
- Wira Kusuma