
Pantau - Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menilai, aparat penegak hukum harus menindaklanjuti dugaan transaksi janggal untuk kampanye Pemilu 2024.
Menurutnya, aparat tidak boleh terpaku dengan UU Pemilu untuk memproses kasus tersebut. Ia mengatakan, aparat bisa menggunakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Jika tidak memungkinkan untuk dilakukan menggunakan instrumen hukum pemilu, maka prosesnya bisa diupayakan melalui penegakan hukum menggunakan UU TPPU," kata Titi, Senin (18/12/2023).
Titi mendorong pihak Bawaslu RI dan aparat penegak hukum untuk bekerja responsif, terukur, dan akuntabel terkait temuan PPATK soal dugaan transaksi janggal tersebut.
Ia berpendapat, Bawaslu perlu melakukan verifikasi dan validasi sebagai pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan manipulasi laporan dana kampanye.
"Serta pelanggaran dalam pencatatan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang seharusnya dilakukan peserta pemilu ataupun caleg melalui rekening khusus dana kampanye (RKDK)," terangnya.
Ia menjelaskan, UU Pemilu sudah mengatur, jika terbukti tidak dilakukan pelaporan sesuai dengan transaksi yang sebenarnya, maka hal itu merupakan tindak pidana pemilu.
Apalagi, lanjutnya, dana kampanye adalah hal yang sangat krusial sebagai tolak ukur komitmen peserta pemilu terkait transparansi, akuntabilitas, dan prinsip antikorupsi.
"Jadi, daripada kita terus-terusan membentuk lembaga atau institusi baru, namun tetap saja kerjanya tidak efektif, lebih baik menagih komitmen efektivitas kerja dari lembaga-lembaga yang sudah ada," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas