Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Yusril Ungkap TKN Prabowo-Gibran Telah Siapkan Tim Hadapi Gugatan Pemilu

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Yusril Ungkap TKN Prabowo-Gibran Telah Siapkan Tim Hadapi Gugatan Pemilu
Foto: Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra

Pantau - Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran telah siap menghadapi gugatan terkait Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim hukum yang terdiri dari 14 advokat yang dipimpin olehnya sendiri.

"Tim ini telah dan sedang bekerja menghadapi gugatan-gugatan tersebut. Mereka memiliki kuasa langsung dari pasangan calon Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," ungkap Yusril.

Dia menambahkan bahwa Tim Pembela ini terdiri dari Tim Penasihat, Tim Pengarah, dan Tim Pembela. 

“Tim Pembela utama terdiri dari 14 advokat yang sudah ada di bawah kepemimpinannya, namun bisa juga ditambah dengan advokat yang diajukan oleh partai-partai Koalisi Indonesia Maju,” lanjutnya

Yusril menyatakan bahwa mereka memperhatikan dengan seksama upaya yang dilakukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Menurut Yusril, sengketa hasil Pilpres sebenarnya adalah sengketa antara pasangan calon yang kalah dengan KPU. 

Objek sengketa tersebut adalah Keputusan KPU mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon yang akan digunakan oleh MPR untuk melantik pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029.

"Karena itu, posisi Prabowo-Gibran, jika dalam keputusan KPU ditetapkan sebagai pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak, adalah sebagai 'pihak terkait' karena memiliki kepentingan langsung dengan perkara sengketa hasil Pilpres di MK tersebut," tambahnya.

Yusril juga menyebutkan, dari wacana yang berkembang, kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin nampaknya akan meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres dengan alasan adanya pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif) dan meminta pemilu ulang.

"Tidak masalah jika mereka mengajukan permintaan seperti itu, asalkan mereka dapat membuktikannya," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Andreas