billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

MK Tetapkan Ambang Batas Parlemen 4%, Rommy Harap Diberlakukan di Pemilu 2024

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

MK Tetapkan Ambang Batas Parlemen 4%, Rommy Harap Diberlakukan di Pemilu 2024
Foto: Gedung MK

Pantau - Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy (Rommy), merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen 4% harus diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Rommy berharap pengubahan ambang batas itu diterapkan pada Pemilu 2024.

"PPP menyambut baik putusan peniadaan ambang batas parlemen. Putusan MK ini, adalah kemenangan kedaulatan rakyat, karena setiap suara pemilih terkonversi menjadi kursi," kata Rommy dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Rommy menyebut diubahnya ambang batas parlemen maka memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk mengikuti suara rakyat. Ia lantas menyinggung semestinya keputusan itu bisa berlaku saat ini mengingat KPU juga belum memulai rekapitulasi penghitungan suara.

"Inilah sebenarnya esensi sistem pemilu proporsional, yakni tidak ada suara rakyat yang terbuang. Semestinya dengan semangat yang sama, putusan ini berlaku prospektif, yakni berlaku ke depan mulai hari ini diputuskan," ujar Rommy.

"Toh tahapan penghitungan sebagaimana ketentuan PT ini diputuskan belum berjalan. Bahkan baru 20 Maret 2024 rekap nasional nanti dilakukan," sambungnya.

Ia menyarankan KPU untuk berkonsultasi dengan MK terkait hal itu. Rommy berharap keputusan diubahnya ambang batas parlemen 4% bisa terlaksana, ia menyinggung keputusan MK terkait usia capres dan cawapres.

"KPU sebaiknya segera berkonsultasi kepada MK, untuk melakukan perubahan peraturan KPU menyambut putusan ini, untuk segera diterapkan pada Pemilu 2024. Mengapa perubahan ketentuan usia syarat capres-cawapres bisa berlaku di Pemilu 2024 tapi penghapusan ambang batas parlemen di Pemilu 2029," katanya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah