HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Kaesang Legowo PSI Gagal Lolos ke Senayan, Apa bakal Gugat MK?

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Kaesang Legowo PSI Gagal Lolos ke Senayan, Apa bakal Gugat MK?
Foto: Ketum PSI, Kaesang Pangarep, bersama Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, di Kantor DPP PSI, Jakarta, Kamis (21/3/2024) petang. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Pantau - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (Ketum PSI), Kaesang Pangarep, menanggapi soal partainya yang mendapat suara di bawah 4 persen dan tidak lolos ke DPR RI. Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku legowo dengan hasil tersebut.

"Legowo banget saya. Dan saya sudah pasti enggak akan lolos le Senayan," kata Kaesang di DPP PSI, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (21/3/2024).

Meski begitu, ia tetap menyampaikan terima kasih kepada kepada seluruh masyarakat yang telah memilih PSI pada Pemilu 2024 yang digelar Rabu, 14 Februari 2024. Atas dukungan masyarakat, PSI meraih suara 4.260.169 suara nasional atau setara dengan 2,81 persen.

Lebih lanjut, Kaesang juga mengatakan bahwa PSI memberi sinyal tidak akan menggugat hasil suara Pileg tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, KPU sudah cukup baik dalam melaksanakan Pemilu tahun ini meski sempat terjadi kisruh soal SiRekap, namun ia tak mempermasalahkan itu dan menilai bahwa merupakan kesalahan yang manusiawi.

"Masalah gugatan ya nanti kita lihat dulu tapi ya masa mau gugat 200 ribu suara tuh dari mana? semua itu kan ada saksinya. Saya kira pemilu kali ini sudah cukup baik dilaksanakan oleh KPU. Kemarin memang di SiRekap beberapa ada yang salah itu kan manusiawi ya saya rasa nggak masalah," katanya.

Adapun soal partai politik (parpol) lain yang akan menggugat MK, PSI pun tidak mempermasalahkannya sebab keputasan tersebut adalah hak partai itu sendiri. Sementara untuk PSI santai saja. 

"PPP kalau mau menggugat ya kan juga enggak masalah, itu kan hak mereka juga. Kalau kita santai aja ya dilihat dulu aja," jelas Kaesang.

Sebagai informasi, berdasarkan pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa syarat partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen yakni minimal 4% suara nasional.

Pasal 414

1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

(2) Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Hasil Pileg ini ditetapkan dalam Keputusan KPU tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD, Tahun 2024. Hasil rekapitulasi KPU tersebut terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 PPLN. Berikut total perolehan partai politik (parpol) di 38 provinsi:

Suara partai di atas 4%

PDIP: 25.387.279 suara (16,72%)
Golkar: 23.208.654 suara (15,28%)
Gerindra:  20.071.708 suara (13,22%)
PKB: 16.115.655 suara (10,61%)
⁠Nasdem: 14.660.516 suara (9,65%)
PKS: 12.781.353 suara (8,42%)
Demokrat: 11.283.160 suara (7,43%)
PAN: 10.984.003 suara (7,23%)

Suara Partai di bawah 4%

PPP: 5.878.777 suara (3,87%)
PSI: 4.260.169 suara (2,80%)
⁠Perindo: 1.955.154 suara (1,28%)
⁠Gelora:  1.281.991 suara (0,84%)
⁠Hanura: 1.094.588 suara (0,72%)
Partai Buruh: 972.910 suara (0,64%)
Ummat: 642.545 suara (0,42%)
PBB: 484.486 suara (0,31%)
Garuda: 406.883 suara (0,26%)
⁠PKN: 326.800 suara (0,21%)
 

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris