Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

MK Sebut Belum Ada Parpol Ajukan Gugatan Hasil Pemilu 2024

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

MK Sebut Belum Ada Parpol Ajukan Gugatan Hasil Pemilu 2024
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi. (Pantau.com)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan bahwa hingga hari ini belum ada pemohon deri partai politik (parpol) yang mendaftar permohonan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk Pileg Pemilu 2024.

"Belum ada partaoi politik yang menjadi pemohon (PHPU)," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, Jumat (22/3/2024).

Lebih lanjut, soal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang disebut akan mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke MK, Fajar belum mengetahui rencana tersebut, dan MK juga belum dapat informasi kepastian kabar PPP bakal mengajukan PHPU.

"Kontak ke saya nggak ada," katanya.

Adapun mengenai hal ini, pemohon harus mempersiapkan banyak dokumen seperti alat bukti dan harus melakukan koordinasi dengan banyak pihak. Sementara, sudah ada delapan caleg yang mendaftar.

"Karena diajukan oleh partai politik maka koordinasinya mungkin antara caleg-caleg di daerah yang mungkin punya lawyer juga, di pusat juga butuh lawyer. Koordinasi ini kan butuh waktu mungkin," jelas Fajar.

Fajar menambahkan, MK akan stand by 3 x 24 jam—setelah KPU mengumumkan hasil Pemilu—untuk menerima permohonan PHPU Pileg. Sehingga pemohon bisa datang kapan saja ke MK untuk mengajukan permohonan sengketa Pemilu.

Diberitakan sebelumnya, anggota Mahkamah Partai DPP PPP Abdullah Mansyur mengatakan partai-nya sedang mempersiapkan gugatan hasil pemilu ke MK. Dalam konteks Pileg, PPP belum bisa menerima hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sebab, gugatan ke MK adalah jalan konstitusional yang akan dilalui PPP.

"Perlu ditegaskan konteks Pileg PPP belum bisa menerima hasil pengumuman KPU tadi malam dan kami akan mengambil hak konstitusional untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Abdullah Mansyur.

Sebagai informasi, PPP meraih suara di bawah 4 persen yakni 3,87%, sehingga tidak bisa lolos ke DPR RI. Berdasarkan pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa syarat partai politik lolos parlemen adalah memenuhi ambang batas parlemen yakni minimal 4 persen suara nasional.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris