
Pantau - Komisi II DPR RI dijadwalkan mengadakan rapat konsultasi dengan KPU untuk membahas fenomena kotak kosong yang muncul dalam Pilkada 2024, Selasa (10/9/2024).
Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera menyampaikan, ada tiga opsi yang akan dipertimbangkan dalam rapat tersebut.
"Ketiganya memiliki kelebihan dan kekurangan," ujar Mardani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (8/9/2024).
Opsi pertama, lanjutnya, adalah menggelar pilkada ulang dengan skema kotak kosong melawan pasangan calon, seperti yang saat ini terjadi di beberapa daerah.
Opsi kedua, percepatan pilkada dalam dua tahun ke depan dengan membuka pendaftaran calon baru, sementara jabatan kepala daerah dipegang oleh penjabat sementara.
Opsi ketiga, daerah yang terkena fenomena ini akan dijabat oleh penjabat kepala daerah selama lima tahun ke depan.
KPU sendiri telah menyatakan kesiapan untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada 10 September 2024 guna membahas langkah-langkah yang harus diambil jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR terkait langkah-langkah yang harus dilakukan jika kotak kosong menang," ujar Komisioner KPU, August Mellaz, di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
KPU membuka kemungkinan untuk menggelar pilkada ulang pada akhir 2025 jika kotak kosong menang.
"Secara prinsip, KPU memerlukan waktu sekitar sembilan bulan untuk mempersiapkan tahapan pilkada ulang. Jadi, kemungkinan besar akan digelar menjelang akhir tahun 2025," jelasnya.
Berdasarkan data terbaru, hingga Rabu, 4 September 2024, tercatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dalam Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
- Penulis :
- Aditya Andreas