Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Perludem Usulkan Calon Tunggal yang Kalah dari Kotak Kosong Tak Boleh Ikut Pilkada Ulang

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Perludem Usulkan Calon Tunggal yang Kalah dari Kotak Kosong Tak Boleh Ikut Pilkada Ulang
Foto: Ilustrasi Pemilu

Pantau - Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin berharap, DPR RI menambahkan ketentuan dalam UU Pilkada terkait calon tunggal yang kalah dari kotak kosong. 

Menurutnya, calon tunggal yang mengalami kekalahan tersebut seharusnya tidak diperbolehkan mengikuti Pilkada ulang pada tahun berikutnya.

"Tambahan satu ketentuan saja, yaitu jika kotak kosong menang, maka calon tunggal yang kalah tidak boleh ikut lagi pada Pilkada 2025," ungkap Usep dalam pernyataannya, Kamis (12/9/2024).

Usep memberikan contoh pada pemilihan kepala desa (Pilkades), di mana jika hanya terdapat calon tunggal, warga memiliki opsi untuk memilih ‘bungbung kosong’ sebagai simbol tidak mendukung calon yang ada. 

"Jika bungbung kosong menang, calon kepala desa yang kalah tidak boleh mencalonkan diri lagi. Ini serupa dengan pilkada yang seharusnya menerapkan prinsip serupa," jelasnya.

Ia juga mengingatkan, di Kota Makassar pernah terjadi kekalahan calon tunggal melawan kotak kosong, dan calon tersebut kemudian mengikuti pilkada ulang, namun kembali kalah. 

Menurutnya, calon yang telah terbukti kalah tidak seharusnya diberi kesempatan untuk mencalonkan diri lagi.

"Yang terbukti kalah, mengapa harus ikut lagi?" tegas Usep.

Selain itu, Usep menyarankan agar syarat pencalonan kepala daerah, khususnya dari jalur perseorangan atau independen untuk dipermudah. 

“Caranya dengan pengurangan jumlah persentase dukungan yang dibutuhkan itu kembali ke metode sampling, bukan sensus,” tutupnya.

Penulis :
Aditya Andreas