
Pantau - Calon kepala daerah yang gagal ditetapkan sebagai peserta dalam Pilkada Serentak 2024 memiliki hak untuk mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu RI. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa sengketa ini bisa muncul jika ada calon yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU.
"Jika ada calon yang tidak lolos penetapan oleh KPU, mereka dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu," ujar Bagja dalam sebuah acara di Ancol, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Bagja juga menyoroti potensi kerawanan yang mungkin terjadi setelah penetapan. Ia mengingatkan bahwa proses penyelesaian sengketa bisa memicu aksi massa yang tidak terima dengan hasil, hingga berpotensi mengepung kantor Bawaslu saat sidang musyawarah terbuka berlangsung.
"Dari situlah kerawanan kemungkinan akan terjadi, massa untuk melakukan pengepungan terhadap kantor Bawaslu yang sedang atau akan melakukan proses musyawarah terbuka," jelasnya.
Sejauh ini, Bawaslu sudah menerima laporan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) serta aktivitas kampanye yang dilakukan di luar jadwal yang ditetapkan. Namun, Bagja menekankan bahwa kampanye resmi baru akan dimulai setelah penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024.
Ia menekankan bahwa masa kampanye baru akan dimulai setelah calon-calon kepala daerah resmi ditetapkan pada 22 September. Setelah itu, aturan-aturan terkait kampanye akan mulai berlaku secara ketat.
Baca Juga:
Raffi Ahmad Dilaporkan ke Bawaslu Banten Diduga Gunakan Fasilitas Pemda
"Laporan ke Bawaslu soal netralitas ASN sudah ada. Kemudian di luar kampanye, misalnya, ada kampanye, apakah ini kampanye? Sekarang pertanyaannya apakah sudah ada kepala daerah," ungkapnya.
Bagja menegaskan bahwa aturan terkait kampanye akan diberlakukan secara penuh setelah penetapan calon dan dimulainya masa kampanye sesuai jadwal KPU.
"Sampai saat ini belum ada calon kepala daerah, nanti tanggal 22 mulai ada calon kepala daerah. Dan kemudian, sudah masuk tiga hari kemudian masuk pada tahapan kampanye, di situlah seluruh ketentuan larangan berlaku," pungkas dia.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Tanggal 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Tanggal 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Tanggal 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Tanggal 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Tanggal 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Tanggal 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Tanggal 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Tanggal 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Tanggal 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah