
Pantau - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan terkait gugatan terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Penundaan ini dilakukan selama dua pekan karena ketua majelis hakim sedang sakit.
"Putusan ditunda sampai dengan tanggal 24 Oktober disebabkan ketua majelis sakit," ujar anggota tim hukum PDIP, Gayus Lumbun dilansir dari Antara, Kamis 10 Oktober 2024.
Baca juga: PTUN Jakarta Putuskan Keabsahan Pencalonan Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024 Hari Ini
Dengan penundaan ini, putusan terkait keabsahan pencalonan Gibran akan dibacakan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2024, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang dijadwalkan pada 20 Oktober 2024.
Perkara ini, dengan nomor registrasi 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, sebenarnya dijadwalkan untuk diputus pada pukul 13.00 WIB secara elektronik melalui e-court.
Gugatan diajukan oleh PDIP yang menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses Pilpres 2024, khususnya terkait pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.
PDIP meminta PTUN Jakarta menyatakan bahwa tindakan KPU yang tidak menolak pendaftaran Gibran melanggar peraturan perundang-undangan, terutama terkait usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka juga meminta agar PTUN mewajibkan KPU untuk tidak melakukan tindakan administrasi pemerintahan terkait pelantikan Gibran.
Di sisi lain, KPU RI melalui kuasa hukumnya, Saleh, optimistis akan memenangkan gugatan tersebut. Menurut Saleh, materi gugatan dari PDI Perjuangan telah diselesaikan melalui putusan di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
- Penulis :
- Muhammad Rodhi