
Pantau - Perdebatan terkait rencana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law politik mencuat di DPR RI.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menganggap rencana tersebut terlalu terburu-buru, mengingat Pemilu 2024 baru saja usai.
Ia mengaku, Komisi II saat ini lebih fokus pada evaluasi penyelenggaraan pemilu daripada membahas rencana penggabungan undang-undang terkait sistem kepemiluan.
Menurutnya, dengan 70 persen anggota Komisi II yang baru, pembahasan mendalam masih diperlukan sebelum agenda besar seperti omnibus law politik dimajukan.
Baca Juga: Evaluasi Kinerja dan Persiapan Pilkada, Komisi II DPR Bakal Panggil Seluruh Penjabat Kepala Daerah
Dede menyarankan, agar diadakan kajian akademis terlebih dahulu untuk menimbang potensi dampak dan efektivitas omnibus law politik sebelum disusun dan dibahas di parlemen.
"Sebagai langkah awal, ini perlu kajian akademis dan masukan dari para ahli. Kita perlu menggali aspek-aspek krusial melalui pendapat ahli sebelum memulai diskusi lebih lanjut," ujarnya, Jumat (1/11/2024).
Komisi II saat ini tengah mengevaluasi permasalahan yang terjadi selama penyelenggaraan pemilu, terutama di daerah terluar yang rawan konflik.
Salah satu usulan yang dibahas adalah sistem pemilihan tidak langsung di daerah-daerah tertinggal atau pemekaran yang rentan dengan konflik horizontal.
“Misalnya, daerah-daerah dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) rendah dan ketergantungan tinggi terhadap dana APBN juga menjadi perhatian utama dalam penyusunan sistem kepemiluan yang lebih aman dan efektif,” bebernya.
Baca Juga: Cegah Kekisruhan, Komisi II DPR Desak KPU Sempurnakan Sirekap
Di sisi lain, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendukung gagasan omnibus law politik.
Menurutnya, undang-undang terpadu yang mencakup semua aspek kepemiluan, termasuk UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, dan lainnya.
Ia berpendapat, hal ini dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik dengan aturan yang lebih komprehensif.
"Jika kita memiliki satu undang-undang yang menyeluruh dan mencakup semua aspek, itu akan lebih baik dan dapat meningkatkan kepastian serta efisiensi dalam pelaksanaan pemilu," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
- Penulis :
- Aditya Andreas