
Pantau - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap praktik politik uang menjelang Pilkada 2024.
Fatwa ini secara tegas menyatakan bahwa politik uang, termasuk suap, sogokan, dan imbalan dalam transaksi jual beli suara (risywah politik), dinilai haram dalam hukum Islam.
"Menghadapi Pilkada 2024 yang akan diselenggarakan pada 27 November, Muhammadiyah merasa perlu menegaskan sikap dan himbauan kepada seluruh anggota, kader, dan masyarakat luas untuk mendukung terbentuknya pemerintahan yang bersih serta kebijakan publik yang maslahat," ujar Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas dalam pernyataan tertulis yang diterima Pantau.com, Senin (4/11/2024).
Baca Juga: KPU RI: 99,77% Anggaran Pilkada 2024 Sudah Cair dari Hibah Daerah
Busyro menekankan, fenomena politik uang telah menjadi persoalan sosial, budaya, dan politik yang berdampak serius pada moral masyarakat.
Menurutnya, praktik tersebut mendorong pragmatisme dalam kehidupan berbangsa serta menurunkan kualitas demokrasi yang seharusnya berpihak pada kepentingan publik.
"Politik uang merupakan ancaman serius bagi demokrasi di Indonesia karena menghilangkan esensi keadilan dan keberpihakan pada rakyat. Normalisasi praktik jual beli suara (vote buying) berpotensi menimbulkan korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan merusak kedaulatan rakyat," jelasnya.
Busyro menambahkan, tujuan penyelenggaraan Pilkada adalah memberikan hak kepada rakyat untuk memilih pemimpin dan birokrasi yang bersih, jujur, serta berkomitmen pada penegakan demokrasi, hukum, dan HAM sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
“Fatwa ini diharapkan dapat mendorong masyarakat agar lebih kritis dan menolak politik uang demi menjaga integritas demokrasi di Indonesia,” tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas