
Pantau - Komisi II DPR RI memutuskan untuk mengubah mekanisme pembahasan terkait kesiapan Pilkada serentak 2024 bersama para penjabat (Pj) kepala daerah se-Indonesia.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, lngkah ini diambil mengingat waktu pemungutan suara yang semakin dekat.
"Situasi tidak memungkinkan, bahkan pertemuan dengan sisa kepala daerah pun, kami mengubah sistemnya," ungkap Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Menurutnya, keterbatasan waktu dan padatnya agenda anggota Komisi II DPR menjadi alasan utama perubahan tersebut.
Baca Juga: Komisi II Usulkan Omnibus Law untuk Reformasi Sistem Politik dan Pemilu
Ia mengungkapkan, bnyak anggota Komisi II telah fokus turun ke dapil masing-masing, sehingga sulit melanjutkan rapat secara langsung dengan seluruh Pj kepala daerah.
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) bergiliran dengan seluruh Pj kepala daerah, yang ditargetkan selesai sebelum 25 November 2024.
Namun, dengan hanya tersisa dua hari sebelum jadwal pemungutan suara, target tersebut dinilai sulit tercapai.
"Enggak ada lagi (rapat langsung)," tegasnya
- Penulis :
- Aditya Andreas










