Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Komisi II Usulkan Omnibus Law untuk Reformasi Sistem Politik dan Pemilu

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Komisi II Usulkan Omnibus Law untuk Reformasi Sistem Politik dan Pemilu
Foto: Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kemendagri dan sejumlah penjabat kepala daerah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024), (Tangkapan Layar TV Parlemen)

Pantau - Komisi II DPR RI mengusulkan metode Omnibus Law untuk merampingkan sejumlah peraturan yang berkaitan dengan politik dan kepemiluan di Indonesia. Langkah ini disebut sebagai upaya menciptakan kepastian hukum dan menyederhanakan regulasi yang saat ini tersebar di berbagai undang-undang.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan rencana tersebut dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri dan sejumlah penjabat kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Baca Juga:
Komisi XI Akan Pelajari Putusan MK Soal Omnibus Law UU Ciptaker
 

Langkah Menuju Efisiensi Regulasi Politik
Rifqinizamy menjelaskan, Omnibus Law ini akan mengintegrasikan sejumlah undang-undang seperti UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Pilkada, serta aturan terkait sengketa pemilu. Menurutnya, penggabungan ini bertujuan untuk menciptakan sistem politik dan pemilu yang lebih efisien dan tidak tumpang tindih.

"Kami ingin menyusun undang-undang yang lebih komprehensif dan memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Acara untuk menangani sengketa pemilu, sehingga tidak ada lagi ketidakpastian hukum," ujarnya.

Tahapan Penyusunan Bertahap
Komisi II juga memastikan bahwa penyusunan Omnibus Law ini dilakukan secara bertahap. Rifqinizamy menyebut revisi UU ASN menjadi prioritas awal, sebelum beralih ke rancangan Omnibus Law yang diperkirakan memakan waktu lebih dari dua masa sidang.

"Revisi UU ASN harus selesai dulu karena ini penting untuk menjamin netralitas aparatur sipil negara dalam politik. Setelah itu, baru kita fokus pada pembahasan Omnibus Law," jelasnya.

Integrasi Pemilu dan Pilkada
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, sebelumnya juga menyinggung perlunya penggabungan antara regulasi pemilu dan pilkada. Ia menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatukan rezim pemilu dan pilkada menjadi momentum yang tepat untuk merumuskan undang-undang yang lebih sederhana.

"Dengan integrasi ini, kita hanya butuh satu undang-undang pemilu yang mengatur semuanya. Ini akan mempermudah proses hukum dan implementasi di lapangan," kata Zulfikar.

Komitmen pada Reformasi Politik
Langkah ini menunjukkan komitmen DPR RI dalam melakukan reformasi sistem politik di Indonesia. Melalui Omnibus Law, diharapkan regulasi yang ada menjadi lebih responsif terhadap tantangan zaman dan kepentingan masyarakat luas.

Penulis :
Ahmad Ryansyah