
Pantau - Komisi II DPR meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa data pribadi pemilih yang digunakan untuk pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui sistem daring aman dan tidak bocor. Permintaan ini muncul setelah kebijakan baru mewajibkan pemilih memasukkan nomor ponsel untuk menerima kode OTP dalam proses pengecekan DPT di laman resmi KPU.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data nomor telepon yang digunakan oleh pemilih dalam proses pengecekan online tersebut. Ia meminta KPU untuk memberikan jaminan agar data pribadi warga yang memasukkan informasi pribadi seperti nomor ponsel dan NIK tetap terlindungi."Kami minta agar KPU bisa menjamin agar data pribadi dari masing-masing pemilih yang mendaftar melalui online ini bisa terjaga dan tidak bocor," ujar Dede.
Baca Juga:
Tips Melindungi Data Pribadi di Era Digital
Sementara itu, anggota Komisi II DPR lainnya, Mardani Ali Sera, menilai bahwa proses pengecekan DPT yang melibatkan nomor ponsel justru bisa menambah kekhawatiran masyarakat, terutama di tengah maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal dan penipuan (judol). Mardani menyarankan agar proses tersebut kembali dipermudah dengan hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa perlu memasukkan nomor telepon."Cukup masukkan NIK langsung keluar lokasi TPS kita," ungkapnya.
Baca Juga:
Setgab Serasi Desak KPU Sukabumi Tindak Pelanggaran Kampanye Berbasis Agama
KPU diminta untuk mengevaluasi sistem ini demi memastikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam melaksanakan hak pilihnya pada Pilkada mendatang.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah