
Pantau-Hari ini, Rabu, 27 November 2024, Indonesia mencatat sejarah dengan menggelar Pilkada serentak di 508 kabupaten/kota di 37 provinsi. Pemilihan ini merupakan bagian dari sistem Pilkada serentak yang kelima, sekaligus yang pertama melibatkan seluruh daerah di Indonesia.
Pilkada Serentak di 37 Provinsi
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), 37 provinsi yang melaksanakan Pilkada serentak mencakup berbagai wilayah, mulai dari Aceh hingga Papua Tengah.
Berikut daftar 37 provinsi di Indonesia yang melaksanakan Pilkada serentak 2024:
Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024
Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024
Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024
Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024
Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024
Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024
Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024
Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024.
Sementara itu, di tingkat kabupaten/kota, masyarakat memilih kepala daerah baru untuk menggantikan pejabat sebelumnya yang masa jabatannya habis antara tahun 2022–2025.
Namun, tidak semua daerah ikut serta dalam proses ini. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), misalnya, tidak mengadakan Pilkada karena kepala daerahnya ditetapkan sesuai Undang-Undang Keistimewaan DIY. Begitu juga dengan wilayah DKI Jakarta yang tidak memilih bupati atau wali kota karena jabatan tersebut diangkat oleh gubernur berdasarkan UU No. 29 Tahun 2007.
Baca juga: Pilkada Siap Digelar, Menko Polkam: Jangan Golput, Jaga Persatuan
Pentingnya Pilkada Serentak 2024
Pilkada serentak kali ini menjadi momen penting untuk menentukan arah pembangunan daerah dalam lima tahun ke depan.
Selain itu, Pilkada serentak 2024 mencatatkan sejarah dengan melibatkan seluruh wilayah administrasi di Indonesia, kecuali daerah-daerah yang diatur secara khusus seperti DIY dan beberapa wilayah administratif Jakarta.
Dengan pencoblosan hari ini, masyarakat memiliki peran besar dalam menentukan pemimpin yang mampu membawa perubahan di masing-masing daerah. Mari manfaatkan hak pilih dengan bijak!
- Penulis :
- Wira Kusuma