Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Pram-Doel Siap Ikuti Jadwal Pelantikan sesuai Aturan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Pram-Doel Siap Ikuti Jadwal Pelantikan sesuai Aturan
Foto: Pramono Anung-Rano Karno siap mengikuti jadwal pelantikan kepala daerah sesuai keputusan pemerintah dan KPU. (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Pantau - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung-Rano Karno, menegaskan sikap terbuka terhadap jadwal pelantikan kepala daerah. Mereka akan mematuhi keputusan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait waktu pelantikan.

"Kami menghormati keputusan yang telah disampaikan oleh Ketua KPU dan Wamendagri. Semua keputusan akan kami laksanakan dengan baik," ujar juru bicara pasangan Pramono-Rano, Iwan Tarigan, dalam pernyataannya kepada media, Jumat (20/12/2024).

Pelantikan Menunggu Keputusan Final

Hingga kini, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Jadwal tersebut masih dikonsultasikan untuk menyesuaikan dengan proses sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pelantikan akan diputuskan setelah berkonsultasi dengan MK, KPU, dan Presiden. Tujuannya agar jadwal sinkron dengan tahapan sengketa di MK," jelas Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, saat dihubungi secara terpisah.

Baca juga

Pelantikan Diatur dalam Perpres

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan kepala daerah direncanakan pada Februari 2025. Tanggal yang diatur adalah 7 Februari 2024 untuk gubernur dan 10 Februari 2024 untuk bupati serta wali kota.

Namun, Afifuddin menyoroti potensi benturan jadwal, karena proses sengketa di MK kemungkinan masih berlangsung di bulan tersebut.  

"Kalau pelantikan dilakukan awal Februari, sidang pendahuluan di MK mungkin belum selesai. Proses pembuktian masih berjalan," ungkapnya saat berbicara di sebuah seminar yang digelar lembaga Sindikasi Pemilu Demokrasi (SPD) di Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2024).

Sidang Sengketa Capai 300 Gugatan

Afifuddin juga mengungkapkan jumlah gugatan yang masuk ke MK mencapai lebih dari 300 kasus. Banyaknya perkara ini membuat tahapan penyelesaian sengketa memakan waktu lebih panjang.

"Dengan kondisi saat ini, idealnya pelantikan dilakukan setelah 13 Maret, ketika proses di MK sudah selesai sepenuhnya," tambahnya.

Pasangan Pramono-Rano menegaskan kesiapan mereka untuk dilantik kapan pun sesuai keputusan resmi, sambil menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Penulis :
Khalied Malvino