Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

MK Diminta Netral Tangani Sengketa Pilkada 2024

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

MK Diminta Netral Tangani Sengketa Pilkada 2024
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Istimewa)

Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas dan independensi dalam menangani sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. 

"Harapan kami, MK memutus perkara berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana yang diatur dalam konstitusi dan menjadi penjaga konstitusi demi tegaknya konstitusionalitas hukum kita," ujar Bahtra kepada wartawan, Rabu (8/1/2025). 

Bahtra menekankan, pentingnya netralitas hakim konstitusi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. 

Menurutnya, independensi hakim akan memastikan putusan yang objektif, memberikan keadilan, dan menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang bersengketa.

Baca Juga: MK Siapkan Strategi Antisipasi Konflik Kepentingan dalam Penanganan Sengketa Pilkada

"Netralitas ini sangat penting agar kepercayaan publik terhadap MK terus terjaga. Kami percaya bahwa para hakim konstitusi memiliki integritas tinggi," tambahnya.

Ia juga mengimbau semua pihak yang bersengketa untuk mengikuti proses hukum secara tertib dan profesional. Ia meminta agar semua pihak menghormati keputusan MK sebagai wujud kedewasaan berdemokrasi.

"Apa pun yang diputuskan MK terkait gugatan para paslon, kita harus menghormatinya dengan baik," tegas Bahtra.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa sidang PHPU Pilkada 2024 akan menggunakan mekanisme panel. 

Setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi yang akan memeriksa perkara sesuai jadwal. Sidang berlangsung di tengah harapan agar proses hukum berjalan transparan dan adil.

Penulis :
Aditya Andreas