HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

MK Siapkan Strategi Antisipasi Konflik Kepentingan dalam Penanganan Sengketa Pilkada

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

MK Siapkan Strategi Antisipasi Konflik Kepentingan dalam Penanganan Sengketa Pilkada
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (dok.istimewa)

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memulai sidang sengketa hasil Pilkada 2024 pada 8 Januari mendatang. Dalam menghadapi 314 permohonan sengketa Pilkada yang sudah terdaftar per 2 Januari 2025, MK telah menyusun langkah-langkah untuk mencegah adanya konflik kepentingan di antara hakim yang menangani perkara.

Ketua MK Suhartoyo mengungkapkan bahwa 314 permohonan terdiri dari berbagai jenis, dengan mayoritas sengketa berasal dari Pilbup, yakni sebanyak 242 perkara. Selain itu, ada 23 permohonan sengketa Pilgub dan 49 sengketa Pilwalkot. Untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, MK telah melakukan pembaruan regulasi terkait tata cara beracara dalam sengketa hasil Pilkada.

Baca Juga:
Calon Tunggal Pilkada 2024: Delapan Sengketa Masuk Mahkamah Konstitusi
 

"MK telah menyiapkan berbagai langkah untuk menangani perselisihan Pilkada, termasuk pembaruan regulasi dan bimbingan teknis untuk semua pemangku kepentingan Pilkada," kata Suhartoyo.Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas persidangan serta menghindari potensi konflik kepentingan dari pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Selain itu, MK juga membentuk Gugus Tugas dan mengadakan berbagai workshop serta coaching clinic untuk mempersiapkan penyelesaian sengketa dengan lebih profesional dan terstruktur. Pengembangan sarana dan prasarana, termasuk modernisasi fasilitas persidangan, juga menjadi fokus dalam memastikan kelancaran sidang.

Dengan strategi ini, MK berharap dapat menjalankan tugasnya dengan transparansi dan keadilan, menjaga integritas dalam menangani sengketa hasil Pilkada.

Penulis :
Ahmad Ryansyah