HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Kemendagri Tunggu Selesainya Reses DPR untuk Tentukan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Kemendagri Tunggu Selesainya Reses DPR untuk Tentukan Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Foto: Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya ditemui di Serang, Banten, Jumat (10/1/2025). (ANTARA/Devi Nindy)

Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menunggu masa reses anggota DPR RI selesai sebelum melakukan pembahasan mengenai jadwal pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak. Pembahasan ini akan dilakukan setelah penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ketika reses selesai, kami akan mengadakan rapat pembahasan untuk menentukan pilihan pelantikan, dan saat ini posisinya seperti itu," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya di Serang, Banten, Jumat (10/1/2025).

Baca Juga:
Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 Diundur ke Maret 2025, Begini Alasannya
 

Bima menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah. Namun, berdasarkan keputusan MK, seluruh pelantikan kepala daerah harus dilakukan secara serentak, kecuali bagi daerah yang melaksanakan pilkada ulang.

"Jika mengikuti keputusan tersebut, pelantikan tidak dapat dilakukan pada bulan Februari, karena harus menunggu tahapan persidangan MK yang diperkirakan selesai pada 13 Maret," lanjut Bima.

Kemendagri, menurut Bima, akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta DPR setelah masa reses selesai.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025.

Penulis :
Ahmad Ryansyah

Terpopuler