Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Ternyata Ini Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Ternyata Ini Alasan Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK
Foto: Cagub Jateng 2024, Andika Perkasa. (Sumber: dok. Instagram @jenderaltniandikaperkasa)

Pantau - Pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi), menjelaskan soal alasan mencabut gugatan hasil Pilgub Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Alasan permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jawa Tengah, karena Jawa Tengah adalah masyarakat yang mencintai kerukunan kedamaian dan guyub," kata kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Philian.

Hal ini disampaikannya, dalam sidang perkara 263/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (20/1/2025). Katanya, pengajuan pencabutan gugatan oleh Andika-Hendi itu diajukan pada 13 Januari 2025, juga dengan harapan agar dapat menyatukan kembali Jateng dan bisa membangunnya bersama-sama.

"Dengan pencabutan ini mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama 2 tahun terakhir sejak Pemilu Pilpres dan sekarang Pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jawa Tengah," katanya.

Lebih lanjut, Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan bahwa majelis hakim sudah menerima permohonan pencabutan gugatan Pilgub Jateng yang diajukan Andika-Hendi. Atas pencabutan tersebut, gugatan Andika-Hendi tidak akan dilanjut ke tahap berikutnya.

Baca juga: Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng 2024 di MK

"Majelis terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu untuk perkara 263, menurut kami tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan," kata Suhartoyo.

Andika-Hendi Minta MK Batalkan Hasil Pilkada Jateng

Sebelumnya, dalam sidang perdana di MK, Kamis (9/1), Andika-Hendi meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Jateng. Keduanya juga meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024. Menurut mereka, terdapat perencanaan maupun perbuatan pihak tertentu yang menguntungkan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Salah satu yang disoroti Andika-Hendi ialah mutasi jabatan di lingkungan Polri, khususnya Kapolres di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Mutasi tersebut diyakini berkorelasi dengan tingginya perolehan suara Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Di samping itu, kubu Andika-Hendi menyebut adanya intimidasi terhadap kepada kepala desa sejak masa kampanye dengan modus pemanggilan oleh kepolisian, serta terdapat konsolidasi kepala desa melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD).

Baca juga: Tanggapan Ganjar soal Kekalahan PDIP di Pilkada Jateng

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris