Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

MK Diskualifikasi Cabup Pesawaran Aries Sandi, Terbukti Tak Tamat SMA

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

MK Diskualifikasi Cabup Pesawaran Aries Sandi, Terbukti Tak Tamat SMA
Foto: Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra, dalam Pilbup Pesawaran 2024. Senaru

Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra, dalam Pilbup Pesawaran 2024. Keputusan ini diambil setelah MK menilai surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) Aries Sandi tidak sah dan tidak bisa menggantikan ijazah SMA yang menjadi syarat pencalonan.

"Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Aries Sandi Darma Putra) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perselisihan hasil pilkada perkara 20/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

MK: Aries Sandi Tak Bisa Buktikan Tamat SMA

Dalam pertimbangannya, MK tidak dapat meyakini kebenaran pengakuan Aries Sandi bahwa dirinya telah menyelesaikan pendidikan SMA. MK menemukan fakta bahwa Aries Sandi hanya menempuh pendidikan hingga kelas 2 di SMA Arjuna Bandar Lampung dan tidak memiliki bukti bahwa ia melanjutkan pendidikan kelas 3 di sekolah lain.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Tekankan Netralitas Jelang Putusan Sengketa Pilkada

"Pengakuan Pihak Terkait bahwa Aries Sandi Darma Putra melanjutkan pendidikan Kelas 3 ke SMA di Jakarta, menurut Mahkamah adalah pernyataan yang tidak dapat dibuktikan karena alat bukti yang diajukan Pihak Terkait berupa Buku Induk Siswa Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas menunjukkan nilai Kelas 1 dan Kelas 2 siswa SMA Arjuna bernama Aries Sandi, namun tidak ada nilai selama belajar di Kelas 3," jelas hakim konstitusi Ridwan Mansyur.

Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa Aries Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA dan tidak dapat membuktikan bahwa ia mengikuti serta lulus ujian kesetaraan.

"Telah terang dan jelas bahwa yang bersangkutan tidak pernah menyelesaikan pendidikan SLTA/SMA/sederajat. Sehingga secara materil Aries Sandi Darma Putra tidak berhak atas SKPI Paket/Kesetaraan karena secara materiil SKPI adalah surat pernyataan bahwa pemegang/pemilik SKPI adalah orang yang telah menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian akhir pendidikan SLTA/SMA/sederajat," tambah Ridwan.

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Dengan diskualifikasinya Aries Sandi, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Pesawaran. PSU akan diikuti oleh pasangan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Aries Sandi.

"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak dibacakan," kata Suhartoyo.

Keputusan MK ini menandai diskualifikasi seorang calon kepala daerah akibat ketidaksesuaian dokumen pendidikan, sebuah preseden penting dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Penulis :
Muhammad Rodhi