billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

DPR Desak Aturan Wajib Cuti bagi Petahana dalam PSU Pilkada ke Mendagri

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

DPR Desak Aturan Wajib Cuti bagi Petahana dalam PSU Pilkada ke Mendagri
Foto: Anggoat Komisi II DPR Longki Djanggola (ketiga kiri) berbicara dalam forum saat lakukan reses yang berlangsung di Sekretariat KPU Parigi Moutong di Parigi, Jumat (28/12/2024). (ANTARA/Moh Ridwan)

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk menerapkan aturan wajib cuti bagi petahana yang mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.

Menurut Longki, petahana kerap memanfaatkan jabatan mereka untuk kepentingan politik, sehingga aturan cuti harus ditegakkan guna menjamin pemilu yang adil.

“Sering kali petahana memakai dalih tugas dinas untuk berkampanye secara terselubung dengan memanfaatkan birokrasi. Ini harus dicegah dengan kebijakan cuti yang tegas,” ujar Longki dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Sebagai mantan Gubernur Sulawesi Tengah periode 2011-2021, Longki menilai aturan ini sangat penting untuk menjaga netralitas aparatur negara serta menjamin keadilan dalam PSU.

Baca Juga:
DPR Ingatkan Penyelenggara Pemilu Hindari Kesalahan dalam PSU Pilkada 2024
 

Selain itu, Longki juga menyoroti persoalan hukum dalam pencalonan kepala daerah di Parigi Moutong. Ia menyoroti bagaimana seorang calon bupati yang sempat didiskualifikasi akibat persoalan masa hukuman pidana, justru kembali menjadi calon setelah menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menguatkan kembali keputusan diskualifikasi tersebut.

“Putusan hakim di berbagai lembaga berbeda-beda dalam memahami aturan jeda masa hukuman. Ini menimbulkan kebingungan di masyarakat. Seharusnya ada keseragaman dalam interpretasi hukum agar tidak menimbulkan polemik,” kata Longki.

Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret agar tidak ada celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa dua daerah di Sulawesi Tengah harus menggelar PSU Pilkada Serentak 2024, yaitu Kabupaten Banggai dan Kabupaten Parigi Moutong. PSU Banggai dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 5 April 2025, dengan dua pasangan calon: Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang (nomor urut 3) dan pasangan petahana Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili (nomor urut 1).

Dengan aturan cuti bagi petahana, diharapkan PSU berlangsung lebih transparan dan adil, tanpa ada penyalahgunaan wewenang dalam proses pemilihan kepala daerah.

Penulis :
Ahmad Ryansyah