
Pantau - Syarat sah puasa merupakan hal-hal yang membuat ibadah puasa menjadi sah. Oleh karena itu, syarat sah puasa wajib dipenuhi agar ibadah puasa yang dilakukan menjadi sah hukumnya di hadapan Allah SWT.
Melansir dari buku “Puasa : Syarat Rukun & Membatalkan” karya Ahmad Sarwat, Lc. MA, yang diterbitkan oleh Perpustakaan Nasional : Katalog Dalam terbitan (KDT), berikut adalah syarat-syarat sah puasa.
1. Niat
Para ulama meyakini niat sebagai syarat sah puasa. Meskipun begitu, terdapat beberapa ulama yang meletakkan niat sebagai rukun puasa. Salah satu ulama yaitu Al-Malikiyah mengatakan lebih utama untuk meninggalkan at-talaffudz bin-niyah (melafadzkan niat), karena seorang yang meniatkan di dalam hati tanpa melafadzkannya di lidah, sudah pasti berniat.
2. Beragama Islam
Para ulama memandang bahwa keislaman seseorang bukan hanya menjadi syarat wajib untuk berpuasa, tetapi juga sekaligus menjadi syarat sah untuk berpuasa.
3. Suci dari haid dan nifas
Selain menjadi syarat wajib dan syarat sah dalam berpuasa, suci dari haid dan nifas juga menjadi syarat wajib dalam berpuasa. Hal ini berarti setiap wanita yang mendapatkan haid dan nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Dan jika tetap berpuasa bahkan ketika dirinya tahu bahwa ia sedang mengalami haid atau nifas, maka puasanya tidak sah dan tidak diterima oleh Allah SWT. Sehingga hukumnya menjadi haram. Adapun dalil terkait wanita yang sedang haid dan nifas adalah hadits Aisyah radhiyallahu anha berikut ini :
“Kami (wanita yang haid atau nifas) diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha; shalat.” (HR.Muslim)
Selain itu, para ulama sepakat bahwa seorang wanita yang nifas terikat dengan hukum yang berlaku pada wanita yang haid.
Baca juga:
Memahami 2 Rukun Puasa, Apa Saja?
Ini Jenis-Jenis Niat Puasa Ramadan: Harian dan Bulanan
4. Dilakukan di hari yang diperbolehkan
Puasa hanya boleh dilakukan pada hari-hari yang diperbolehkan untuk berpuasa. Karena, apabila melakukan puasa pada hari-hari yang dilarang, maka puasanya akan menjadi haram atau tidak sah.
Adapun hari-hari terlarang untuk berpuasa yaitu Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Iduladha, hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah.
Selain itu, termasuk juga ke dalam hari-hari yang terlarang untuk berpuasa adalah puasa yang dilakukan hanya khusus di hari Jumat. Juga sebagian ulama mengharamkan puasa sunnah yang dilakukan pada paruh kedua bulan Sya‘ban, atau pada hari-hari syak, yaitu satu atau dua hari menjelang masuknya bulan Ramadan. Diketahui para ulama juga mewajibkan para wanita untuk meminta izin kepada suami mereka jika ingin melaksanakan puasa sunnah.
- Penulis :
- Latisha Asharani