
Pantau - Dalam menjalankan ibadah puasa, seorang Muslim tidak hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari berbagai hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satu hal yang harus dihindari adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh yang terbuka secara sengaja. Dilansir NU Online, menurut bahasa fiqih, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa ini disebut sebagai ‘ain. Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Fathul Wahhab menyebutkan bahwa ‘ain ini mencakup benda apa pun, baik makanan, minuman, atau obat. Banyak benda yang diketahui membatalkan puasa umumnya berwujud padat atau cair. Namun, bagaimana dengan benda yang berbentuk gas, asap, atau uap? Apakah menghirupnya juga dapat membatalkan puasa?
Hukum Menghirup Asap dan Uap Saat Puasa
Mayoritas ulama sepakat bahwa menghirup asap atau uap secara tidak disengaja tidak membatalkan puasa. Oleh karena itu, seseorang yang menghirup uap masakan yang beraroma, asap kemenyan, atau minyak angin saat beraktivitas tidak batal puasanya.
Baca juga: Apakah Menelan Ludah Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya!
Namun, ada satu hal yang menjadi perdebatan, yaitu mengenai rokok. Apakah mengisap rokok membatalkan puasa?
Rokok dan Statusnya dalam Puasa

Di Indonesia, merokok merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh banyak orang setiap harinya. Rokok dibuat dari tembakau yang telah dilinting dan kemudian dibakar untuk diisap. Dalam bahasa Arab, merokok disebut syurbud dukhan, yang secara harfiah berarti "minum/mengisap asap".
Mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok membatalkan puasa. Hal ini didasarkan pada makna asy-syurbu (meminum/mengisap) dan perilaku yang tampak, yaitu mengisap dan mengembuskan asap. Selain itu, diskusi lebih lanjut seputar hukum merokok saat puasa juga membahas apakah asap rokok yang diisap termasuk ‘ain. Syekh Sulaiman al-‘Ujaili dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal menyatakan:
Dan termasuk dari ‘ain (hal yang membatalkan puasa) adalah asap, tetapi mesti dipilah. Jika asap/uap itu adalah yang terkenal diisap sekarang ini (maksudnya tembakau), maka puasanya batal. Tapi jika asap/uap lain, seperti asap/uap masakan, maka tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat yang mu’tamad (dirujuk ulama karena kuat argumentasinya).
Selain itu, Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj juga menegaskan bahwa asap tembakau yang diisap dapat membatalkan puasa karena memiliki sensasi tertentu yang dapat dirasakan dari kandungan tembakaunya.
Baca juga: Apakah Muntah Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya!
Bahkan, diceritakan bahwa seorang ulama, Syekh Az-Ziyadi, semula menganggap merokok tidak membatalkan puasa. Namun, setelah ia memecahkan pipa rokok murid-muridnya dan melihat adanya ampas dari asap yang dihirup, ia menyimpulkan bahwa merokok termasuk dalam kategori ‘ain yang membatalkan puasa.
Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain juga menegaskan:
Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa...seperti mengisap asap (yang dikenal sebagai rokok).
Merokok vs Menghirup Asap Secara Tidak Sengaja
Seorang ulama Nusantara, Syekh Ihsan Jampes, dalam kitab Irsyadul Ikhwan fi Bayanil Qahwah wad Dukhan membahas berbagai pendapat ulama tentang hukum merokok saat puasa. Ia menyimpulkan bahwa merokok memang membatalkan puasa karena asap yang diisap secara sengaja dapat dikategorikan sebagai ‘ain.
Sebaliknya, orang yang hanya menghirup asap rokok secara tidak sengaja atau sebagai perokok pasif tidak dianggap membatalkan puasa. Hal ini karena yang melakukan syurbud dukhan hanyalah perokok itu sendiri.
Baca juga: Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa?
Bagaimana dengan Vape dan Shisha?

Di era modern, banyak orang beralih dari rokok konvensional ke vape atau shisha. Jika merujuk pada argumentasi ulama tentang rokok, maka vape dan shisha juga dianggap membatalkan puasa. Keduanya menggunakan cairan atau gel yang diuapkan, lalu sengaja dihirup oleh penggunanya. Oleh karena itu, dalam konteks puasa, vape dan shisha tidak berbeda dengan rokok.
Kesimpulan
Berdasarkan berbagai pandangan ulama, dapat disimpulkan bahwa merokok membatalkan puasa karena asap yang diisap termasuk dalam kategori ‘ain. Seseorang yang berpuasa hendaknya menghindari merokok, vape, maupun shisha demi menjaga kesempurnaan ibadah puasanya.
Menahan diri untuk tidak merokok, meski terasa berat, adalah bagian dari hikmah puasa yang mengajarkan pengendalian diri. Dengan memahami hukum ini, diharapkan umat Muslim dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga puasa dari hal-hal yang dapat membatalkannya.
Baca juga: Apakah Mencabut Gigi dapat Membatalkan Puasa? Simak di Sini!
- Penulis :
- Latisha Asharani