billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Ramadhan

Puasa Tapi Meninggalkan Salat, Apakah Masih Diterima?

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

Puasa Tapi Meninggalkan Salat, Apakah Masih Diterima?
Foto: Ilustrasi (Freepik)

Pantau - Salat merupakan ibadah utama dalam Islam yang wajib dikerjakan oleh setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Kewajiban ini begitu penting hingga dalam sebuah hadis disebutkan bahwa salat adalah amalan pertama yang akan dihisab (diperiksa) oleh Allah pada hari kiamat (HR Ibnu Majah). Bahkan, dalam hadis lain dikatakan, "Antara seorang hamba (mukmin) dan kekufuran adalah meninggalkan shalat" (HR Ibnu Majah). Artinya, meninggalkan salat bisa menjadi penyebab seseorang keluar dari Islam. Kesepakatan ulama (ijma’) menegaskan bahwa salat adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Dalam kondisi apapun, salat harus tetap dikerjakan oleh mereka yang sudah memenuhi persyaratan. Namun, bagaimana jika seseorang berpuasa tetapi tidak mengerjakan salat? Apakah puasanya masih sah? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami alasan seseorang meninggalkan salat karena memiliki implikasi hukum yang berbeda.

Hukum Puasa bagi Orang yang Tidak Salat

Puasa Tapi Meninggalkan Salat, Apakah Masih Diterima?

Hasan Bin Ahmad al-Kaf dalam Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menjelaskan bahwa terdapat dua kategori orang yang meninggalkan salat:

Meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya

  • Orang yang mengingkari kewajiban salat dihukumi murtad atau keluar dari Islam.
  • Karena telah keluar dari Islam, maka ibadah lain yang dilakukannya, termasuk puasa, menjadi batal secara otomatis.

 

Baca juga: Rokok dan Vape, Apakah Membatalkan Puasa?

Meninggalkan salat karena malas

  • Orang ini masih dianggap sebagai Muslim, meskipun berdosa besar.
  • Puasanya tetap sah secara hukum fiqih, namun pahalanya sangat berkurang di sisi Allah.

Apakah Puasa Tetap Bernilai?

Puasa Tapi Meninggalkan Salat, Apakah Masih Diterima?

Dalam Taqriratus Sadidah, disebutkan bahwa pembatalan puasa terbagi menjadi dua kategori:

  • Mufthirat: Hal-hal yang secara langsung membatalkan puasa, seperti makan dan minum dengan sengaja.
  • Muhbithat: Hal-hal yang tidak membatalkan puasa secara hukum, tetapi menghapus pahala puasa.

Dilansir NU Online, meninggalkan salat masuk dalam kategori muhbithat, artinya puasa tetap sah, tetapi pahalanya berkurang atau bahkan tidak bernilai di sisi Allah. Dengan demikian, meskipun secara hukum fiqih puasanya tetap sah, seseorang tetap harus berusaha melaksanakan salat agar puasanya memiliki nilai spiritual.

Kesimpulan

Puasa tanpa salat memang tidak secara otomatis membatalkan puasa, tetapi dapat menghilangkan pahalanya. Oleh karena itu, bagi Muslim yang masih meninggalkan salat, penting untuk segera memperbaiki diri dan mulai menjalankan kewajiban salat agar ibadah puasanya lebih bermakna. Sebab, ibadah dalam Islam bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk ketaatan kepada Allah yang harus dijalankan secara menyeluruh.

Baca juga: Apakah Menelan Ludah Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya!

Penulis :
Latisha Asharani